EKPOSKALTIM, Kutim- Mayoritas fraksi di DPRD Kutim kompak menyetujui 5 raperda usulan pemerintah yang disampaikan dalam rapat Paripurna ke VIII di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (23/03) siang.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim Yulianus Palangiran, di dampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Encek UR Firgasih serta Bupati Kutai Timur Ismunandar, dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.
Adapun 5 raperda yang disampaikan Bupati Kutim Ismunandar. Yakni, raperda tentang Desa, Penyelenggaraan Depot Air Minum, Kawasan Tanpa Rokok, Retribusi Pelayanan Pelabuhan Pendaratan Ikan dan Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Balai Benih Ikan. Raperda tentang perubahan atas Perda Pemkab Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Perda Pemkab Kutai Timur Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Menurut Ismu, banyak masukan serta referensi yang berharga bagi pemerintah dalam upaya mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang berkeadilan, bermanfaat dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu dalam pandangan umum mayoritas fraksi menyambut baik atas adanya usulan 5 raperda tersebut. Fraksi Partai Gerindra menyatakan sependapat dengan pemerintah untuk segera dilakukan pembahasan dan pengkajian raperda desa.
Pembangunan desa dinilai harus menjadi prioritas dalam pembangunan daerah. Hal tersebut sejalan dengan visi misi pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat. Hal yang sama disampaikan Fraksi Golkar, PPP, serta Nurani Amanat Persatuan (NAP) dan setuju untuk segera dilakukan pembahasan.
Pendapat berbeda disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang memandang perlunya penekanan terhadap pentingnya kemandirian suatu desa dengan memperhatikan beberapa permasalahan desa.
Lain hal, Fraksi Nasional Kesejahteraan Bangsa (NKB) setuju dan mendukung realisasi raperda KTR. Namun, dalam pembahasan perlu ada penekanan penerapan sanksi bagi para pelanggar. Supaya perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum.
Terhadap penyampaian pandangan umum fraksi, Ismu berharap agar raperda ini segera dilakukan pembahasan. Kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Untuk menjadi dasar hukum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan dan Pembangunan Kutim berdasarkan visi misi Pemerintah,” terang Ismu.
Sementara ditemui usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kutim Yulianus Palangiran menuturkan dari 5 raperda usulan pemerintah, raperda desa adalah yang paling prioritas diselesaikan. Menurutnya, desa merupakan salah satu ujung tombak pembangunan Kutim untuk lebih maju.
Sejalan dengan program pemerintah, yaitu Desa Madu. Ia berharap dengan perda desa mampu menjadikan salah satu dasar awal pembangunan di tiap desa di Kutim.
“Agar keberadaan desa benar-benar diberdayakan dan mensejahterakan masyarakatnya,” pungkasnya. (adv)

