EKSPOSKALTIM, Kutim- Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa asap rokok nampaknya akan segera berlaku di Kutim.
Beberapa kawasan publik akan dijadikan contoh penerapan kawasan sehat tanpa asap rokok tersebut. Hal ini bertujuan untuk menurunkan angka penyakit dan kematian akibat rokok.
Ketua Badan Pembentukan Perda H Mastur Djalal menjelaskan, saat ini rokok merupakan masalah sistemik yang menyinggung sisi kemanusiaan.
Misalnya, ketika sebuah institusi pendidikan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), maka seharusnya tidak ada orang merokok di kawasan pendidikan tersebut.
Namun nyatanya, masih banyak mahasiswa dan karyawan ditemukan merokok di kawasan institusi pendidikan.
“Dan biasanya orang yang merokok itu tidak paham tentang bahaya yang ditimbulkan akibat rokok," jelas Ketua Badan Pembentukan Perda H Mastur Djalal.
Pemerintah mempunyai empat alasan agar Raperda tersebut segera ditetapkan, di antaranya untuk melindungi anak-anak dari risiko kesehatan karena asap rokok. Mencegah rasa tidak nyaman, bau dan kotoran akibat dari merokok.
“Serta yang tidak kalah penting mengembangkan opini bahwa tidak merokok merupakan perilaku hidup yang jauh lebih normal,” tegasnya. (adv)

