PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

2 Oknum Debt Collector Penganiaya Peraih Medali Emas Kaltim PON Jabar Diciduk

Home Berita 2 Oknum Debt Collector Pe ...

2 Oknum Debt Collector Penganiaya Peraih Medali Emas Kaltim PON Jabar Diciduk
Salah satu tersangka Wahyudi alias Godel (32) di ruang unit Jatanras Polres Balikpapan. (ist)

EKSPOSEKALTIM, Balikpapan – Polisi berhasil menangkap dua oknum Debt Collector Adira Finance yang menganiaya Irwansyah, atlet Hockey Kaltim yang turut menyumbang Medali Emas pada PON Jawa Barat lalu, Sabtu (11/3) siang.

Mereka berdua, yakni Wahyudi (32), warga Jalan Taman Sari  dan Dedi Setiadi (29), warga Jalan Soekarno-Hatta Km 6 RT 32 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Sebelumnya atlet asal Penajam Paser Utara tersebut dianiaya di kawasan Lapangan Merdeka Balikpapan. Irwan mendapati luka serius di bagian wajahnya usai dihajar oleh debt collector Adira, Minggu (22/1/2017). 

Dihadapan awak media, kedua tersangka dengan terborgol kabel tis bercerita membenarkan kronologis tindak penganiayaan yang diterangkan oleh korban.  “Saya sekali pukul kemudian teman saya nendang tau tau rebah (korban) pak,” jelas Dedi.

Akibatnya hidung sang atlet tersebut patah dan mengeluarkan darah segar. “Saya nda sampai tahu pak jika korban sampai luka seperti itu,“ ujar Yudi. Setelah peristiwa tersebut korban pun melaporkannya ke Sentra Pengaduan Polres Balikpapan.

Sementara itu kepada awak media kedua tersangka mengaku telah memiliki istri dan anak. “Saat kami tersangkut kasus begini pihak perusahaan tidak mau tau mas,” lirih tersangka Yudi.

Sementara mengenai motif penganiayaan sendiri lantaran korban telat melakukan pembayaran angsuran cicilan sepeda motor. Lantas tindak penganiayaan pun terjadi. “Angsurannya sejak dari 2013, sisa sekali pembayaran. Kira-kira menunggak sudah sebulan. Hampir kurang lebih Rp 900 ribu," jelas Yudi.  

Kasat Reskrim AKP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Humas Polres Iptu Suharto mengungkapkan jika dalam kasus ini dapat menjadi pembelajaran. Perusahaan pembiayaan khususnya para debt collector harus lebih memahami aturan saat melakukan penagihan dan penarikan barang yang sejatinya tidak boleh melakukan pengambilan secara paksa. “Apalagi saat dijalan, terlebih ketika melakukan kekerasan,” jelas Suharto.

 Kini, atas perbuatan kedua debt collector ini sudah mendekam dibalik jeruji besi dan disangkakan sesuai pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Tak cukup sampai disitu, sejauh kasus ini dikembangkan, kedua tersangka diketahui memiliki 14 laporan kepolisian terkait dengan kasus penipuan dan curanmor di Polsek Balikpapan Utara. Kemungkinan pasal yang dikenakan pun bakal bertambah. “Ya betul sejauh ini kasus mereka masih kita kembangkan,” jelas Suharto.

Sementara diwartakan sebelumnya, tindak penganiayaan terjadi bermula saat Irwan sedang dalam perjalanan dari Penajam menuju Samarinda. Sesampai di Balikpapan, ia berinisiatif melihat latihan Tim Hockey Balikpapan di lapangan Merdeka.

Latihan usai, Irwan lalu menuju motornya di parkiran dan mendapati debt collector Adira Motor bernama Andri dan berniat menyita motor yang dikendarai Irwan. “Saya tidak terima karena menurut ibu saya, motor itu sudah lunas sejak dua tahun yang lalu. Kami lalu beradu argumen sampai banyak orang berkerumun,” kata Irwan. 

Karena situasi semakin runyam, Irwan lalu meminta kepada debt collector tersebut untuk membawanya ke Kantor Adira untuk mencari solusi. Irwan kemudian dibonceng oleh salah satu debt collector menuju kantor Adira.

Tapi bukan segera ke kantor Adira, keduanya malah membawa Irwan ke tempat sepi di kawasan Perumahan Pertamina. Sampai disana keduanya langsung menghampiri Irwan untuk mengajak berkelahi. Namun Irwan tidak meladeni dan bersikukuh meminta segera dibawa ke Kantor Adira. Setelahnya kedua debt collector akhirnya menuju kantor Adira namun melewati jalan yang berputar-putar dengan maksud mengulur waktu.

Karena melihat gelagat tak baik dari kedua debt collector, Irwan lalu mengajak menuju ke Kantor Polisi agar masalah ini segera tuntas. “Saya bilang ke mereka untuk menuju Kantor Polisi saja, tapi ditolak karena jika misi mereka gagal, mereka tidak mendapat komisi apapun,” lanjutnya.

Diperjalanan menuju Kantor Adira, salah satu debt collector menanyakan STNK yang kemudian dijawab oleh Irwan ada pada dirinya, padahal saat itu, STNK sedang tertinggal di Penajam. Keributanpun kembali terjadi di motor karena debt collector meminta STNK tersebut dengan nada membentak-bentak.

Sesampai di Kantor Adira di kawasan Markoni Balikpapan, debt collector kembali meminta STNK namun tak diberi oleh Irwan karena memang tidak dibawa.

“Lalu saya ingat kalau HP dan baju saya ada di jok motor, saya kemudian mengambil dan mereka kembali marah lalu kami saling berebut kunci. Mereka pikir saya mengambil STNK kemudian mereka berdua saling bergantian menghajar saya,” jelas Irwan.

Beruntung kata Irwan, seorang security dan juru parkir di daerah tersebut segera datang dan melerai ketiganya. Merasa aman, Irwan kemudian berlindung dibelakang security bernama Melky dalam kondisi tertunduk karena kesakitan. Sesaat itu, kedua debt collector kembali menyerang Irwan dengan membabi buta.

Singkat cerita keduanya masuk ke Kantor Adira dan meminta Irwan menunggu di luar. Namun sekitar 10 menit tak kunjung keluar, Irwan yang sudah kesakitan langsung beranjak meninggalkan motornya untuk menuju Kantor Polisi. Ia sempat ditahan oleh orang-orang sekitar namun Irwan keukeuh dan segera menuju Kantor Polisi dengan menggunakan angkutan kota karena sudah tak sanggup menahan sakit dan darah yang terus mengucur dari mukanya.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :