PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dispenda Kutim Geram Namanya Dicatut di Karcis Retribusi Parkir Pasar Induk Sangatta

Home Berita Dispenda Kutim Geram Nama ...

Dispenda Kutim Geram Namanya Dicatut di Karcis Retribusi Parkir Pasar Induk Sangatta
ilustrasi. (foto:int)

EKSPOSKALTIM, Kutim - Sejumlah masyarakat Kutai Timur mengeluhkan pungutan retribusi parkir di Pasar Induk Sangatta, yang sebelumnya belum pernah diberlakukan sejak pasar itu beroperasi.

Namun mulai pekan ini, pengunjung pasar telah dibebankan tarif parkir sebesar Rp2 ribu bagi pengguna roda empat, dan Rp1 ribu bagi pengguna roda dua.

Dari pantauan Eksposkaltim pada Selasa (10/1) pagi, memang sejumlah tukang parkir nampak sibuk menarik retribusi parkir terhadap pengunjung yang ada di gerbang pasar tradisional.

Pada karcis yang diberikan tertulis Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Peraturan Nomor 1 Tahun 2011 tentang biaya parkir Pasar Induk Sangatta.

"Ini sudah berlaku 4 hari yang lalu. Sebelumnya memang tidak ada. Kalau kita pengutan liar (Pungli), pasti satu jam kita sudah diangkut. Ini dari pemerintah, dari Dispenda," tutur salah seorang petugas parkir yang enggan menyebutkan namanya.

"Ini bukan dari Dinas Perhubungan (Dishub). Kalau Dishub, paling bagian jalanan saja. Dan kami ini hanya mendapat upah dari setiap kendaraan sebesar Rp300 saja," sambungnya.

Terpisah, PLT Kepala Dispenda Kutim M Zaini yang dikonfirmasi mengenai hal ini menampik jika pihaknya yang telah mengeluarkan kebijakan itu. Ia bahkan tak tahu menahu mengenai adanya retribusi parkir yang berlaku saat ini di Pasar Induk Sangatta.

"Kami tidak pernah mencetak kertas parkir itu. Sebenarnya itu juga bukan kewenangan Dispenda, melainkan kewenangan Dishub. Mereka itu hanya mengatasnamakan dinas kami," tuturnya.

Terkait hal ini, kata dia, pihaknya akan meminta ketegasan Dishub untuk segera melakukan penyitaan kertas parkir yang mengatasnamakan Dispenda.

"Solusinya, kami akan panggil pihak Dishub untuk merapatkan hal ini. Dishub harus segera menyita kertas itu dan mengantikan dana pihak ketiga yang telah melakukan pemungutan parkir ini, agar mereka tidak rugi, atau menggantikannya dengan kertas lain yang bukan atas nama Dispenda," paparnya.

"Kalau tujuan mereka membantu pemerintah meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), itu sangat bagus. Tetapi cara yang digunakan salah. Sebaiknya ini ada kerjasama antara dinas terkait dan dinas itu yang membayar pihak ketiga ini setiap bulannya, " pungkasnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :