EKSPOSKALTIM, Bontang - Ratusan pelajar yang tergabung dalam Pramuka Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Amin Lhoktuan, Kecamatan Bontang Utara diberikan sosialisasi pengenalan rambu-rambu lalu lintas.
Sosialisasi pengenalan rambu-rambu lalulintas ini diberikan langsung oleh pihak Satlantas Polres Bontang, dalam hal ini Kanit Dikyasa Iptu Albert Situmorang, di Rumah Adat Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kamis (29/12) malam tadi.
Dijelaskan Albert, kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan rambu-rambu lalu lintas kepada anak sejak dini. Sehingga nantinya, para pelajar tingkat SLTP sederajat ini dapat menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas)
"Kegiatan yang kami lakukan ini adalah memperkenalkan rambu lalulintas sejak usia dini. Tak hanya memperkenalkan, kami juga melakukan tanya jawab sama pelajar," ujar Albert kepada Eksposkaltim.Com, saat ditemui usai kegiatan.
Disebutkannya, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah jelas ditegaskan bahwa, untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP.
Namun pada kenyataannya, banyak pengendara yang di dominasi oleh pelajar ."Di Bontang ini masih banyak pelajar yang menggunakan Roda yang notabene masih dibawah umur. Maka dari itu, kami juga sempatkan memberikan penjelasan usia minimal untuk memiliki SIM," tambahnya.
Ia pun menghimbau para orang tua untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap anaknya yang masih pelajar dan dibawah umur, yang menggunakan roda dua dijalan.
"Kami menghimbau para orang tua untuk lebih aktif bersama- sama Polantas Bontang dalam mengawasi anaknya saat berkendara dijalan. Jika perlu, anaknya yang masih dibawah umur diantar jemput ke sekolah guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan," sarannya.

