PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kontroversi Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Masud, Siapa Seharusnya Mengawal Kepala Daerah?

Home Berita Kontroversi Ajudan Gubern ...

Lantas, di mana batas pengamanan pejabat dan potensi penyalahgunaan wewenang? Dan apakah persoalan ini cukup diselesaikan lewat pemeriksaan etik?


Kontroversi Ajudan Gubernur Kaltim Rudy Masud, Siapa Seharusnya Mengawal Kepala Daerah?
Insiden ajudan Gubernur Kaltim dengan mahasiswa GMNI membuka pertanyaan baru siapa sebenarnya yang berhak mengawal kepala daerah. Foto: Dok.Pemprov Kaltim

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Penarikan Brigadir Polisi Asky Rizal Toding dari posisi ajudan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud belum mengakhiri persoalan dugaan tindakan intimidatif terhadap mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda.

Selain menunggu hasil pemeriksaan Propam, insiden tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar, siapa yang seharusnya mengawal kepala daerah?

Berkaca dari kasus Toding, Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penugasan anggota Brimob atau anggota Polri sebagai ajudan kepala daerah perlu dievaluasi.

Menurut dia, penugasan semacam itu berisiko tinggi menimbulkan konflik kepentingan dan memicu resistensi masyarakat terhadap kepolisian.

Pada dasarnya, brimob merupakan satuan elite dengan kemampuan penindakan untuk menghadapi gangguan keamanan berintensitas tinggi, bukan sekadar simbol kekuatan untuk mendampingi kepala daerah.

Dalam konteks pengawalan pejabat, menurutnya, yang perlu dipastikan bukan semata-mata siapa personelnya, melainkan apakah penugasan itu sesuai kebutuhan, kewenangan, dan prinsip pelayanan kepolisian yang mengayomi masyarakat.

“Harus ada evaluasi penugasan Brimob atau anggota Polri sebagai ajudan Kepala Daerah. Resiko konflik kepentingannya sangat tinggi, bahkan memunculkan resistensi masyarakat pada kepolisian,” kata Rukminto diwawancarai EksposKaltim.

Ia menegaskan pengamanan dan protokoler kepala daerah semestinya menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukan Brimob. 

Dasar hukumnya jelas. Antara lain, Permendagri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP, khususnya Pasal 4 ayat (2) huruf b mengenai bantuan pengamanan dan pengawalan tamu VVIP, termasuk pejabat negara dan tamu negara.

Sementara itu, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, Pasal 5 ayat (1) huruf d, mengatur SOP pengawalan pejabat atau orang-orang penting. Adapun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP menjadi dasar umum tugas dan fungsi Satpol PP.

Bukan Sekadar Persoalan Etik

Insiden yang memicu sorotan terjadi pada Senin (19/10), setelah mahasiswa GMNI Samarinda menggelar aksi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Saat Rudy Mas’ud hendak memasuki Masjid Nurul Mu’minin di kompleks Kantor Gubernur Kaltim, seorang ajudan terlibat gesekan fisik dengan mahasiswa yang menyampaikan kekecewaan karena tidak ditemui gubernur.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

 

Kader GMNI Rossa Tri Rahmawati sebelumnya mengaku seorang ajudan menangani atau berupaya menangani telepon genggam miliknya. Kader lainnya, Ridwan, juga mengaku mengalami kontak fisik dengan ajudan tersebut.

Setelah insiden menjadi sorotan, Asky menyampaikan permohonan maaf melalui video klarifikasi. Ia mengakui tindakannya salah, arogan, dan tidak dapat dibenarkan.

Penelusuran media ini, insiden serupa bukan kali pertama. Sejumlah advokat publik pernah mengalami hal serupa saat mendampingi warga korban kriminalisasi tambang Muara Kate di Kantor Gubernur Kaltim pada Februari 2025. Ketika itu tangan direktur LBH Samarinda ditarik-tarik oleh orang yang ter identifikasi sebagai Asky Rizal Toding.

Insiden selanjutnya dilakukan ajudan Rudy lainnya saat mengancam akan menandai para jurnalis yang sedang melakukan wawancara cegat mengenai kebijakan batu bara dan instruksi paripurna DPRD Kaltim, Juli 2025.

Menyangkut Asky, kemarin, Rabu (21/10), Rudy menyatakan akan menarik Asky dari posisi ajudan dan mengembalikannya ke kesatuan asal. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro kemudian memastikan pemeriksaan terhadap anggota tersebut tetap berjalan.

Hingga saat itu, sanksi belum diputuskan dan kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.

Rukminto melihat persoalan tidak akan cukup berhenti pada penarikan personel atau proses etik internal. Ia mempertanyakan dasar hukum penugasan anggota Polri sebagai ajudan kepala daerah.

“Yang pasti perintah menjadi ajudan kepala daerah itu saja menyalahi UU. Tidak ada penempatan personel di luar struktur untuk menjadi ajudan kepala daerah dalam UU Polri,” ujarnya.

Rukminto juga menilai tindakan represif tidak memiliki landasan yuridis dan berada di luar tanggung jawab institusi. Ia menyebut mahasiswa dapat melaporkan dugaan kekerasan dan penyalahgunaan wewenang kepada penegak hukum.

“Makanya mahasiswa boleh melaporkan tindakan kekerasan itu sebagai delik pidana, dan penyalahgunaan wewenang kepada penegak hukum,” katanya.

Aturan Penugasan Polisi Dipersoalkan

Perdebatan mengenai ajudan kepala daerah juga bersinggungan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri melalui UU Nomor 5 Tahun 2026. Aturan baru itu menambahkan Pasal 28A yang mengatur kemungkinan anggota Polri mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian dengan sejumlah persyaratan.

Namun, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menyebut posisi ajudan kepala daerah. Karena itu, dasar dan mekanisme penugasan anggota Polri untuk fungsi tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperjelas.

Rukminto menilai frasa dalam aturan baru itu terlalu luas dan berpotensi multitafsir. Menurut dia, perluasan penugasan anggota Polri di luar struktur berisiko menjauhkan institusi tersebut dari tugas pokoknya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap ketentuan tersebut. “Sepertinya ini pasal pesanan," jelasnya. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :