22 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

SEPANJANG TAHUN INI, 43 PELAKU NIKAH SIRI LAKUKAN PENGESAHAN NIKAH


SEPANJANG TAHUN INI, 43 PELAKU NIKAH SIRI LAKUKAN PENGESAHAN NIKAH
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Bontang , Haerul Aslam. (EKSPOSKALTIM/ NIRWANA)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Pernikahan Siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah. Namun, tidak terdaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak.

Kendati demikian, bukan berarti seseorang yang menikah siri tidak dapat mempunyai buku nikah. Bisa, dengan melakukan prosedur pengesahan nikah terlebih dahulu di Kantor Pengadilan Agama.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Bontang , Haerul Aslam, mengungkapkan di sepanjang tahun 2016 ini Pengadilan Agama Kelas II Bontang telah mencatat 43 kasus pengesahan nikah (PN).

“Seseorang yang telah melakukan pernikahan siri wajib mempunyai buku nikah dengan melakukan proses penganjuan isbak nikah. Melaporkan ke kantor pengadilan agama, dan mengikuti sidang dengan membawa sejumlah bukti bahwa pernah melakukan nikah siri,” ujarnya saat di temui Eksposkaltim di kantornya, Jalan Awang Long No. 69, Bontang Utara, Senin (5/9) siang tadi.

Dalam sidang itu terdapat dua kemungkinan, apakah pernikahan siri yang pernah dilakukan tersebut sah atau tidak. Hanya hakim yang dapat memutuskan dengan bukti yang telah diperlihatkan.

Jika bukti yang dibawa menyatakan benar pernah menikah siri, maka pihak pengadilan agama akan memberikan surat rekomendasi kepada pelaku nikah siri tersebut.

Rekomendasi itu untuk diperlihatakan di KUA yang ada diwilayahnya untuk dibuatkan surat nikah atau buku nikah. “ Tetapi, jika bukti yang dibawa tidak akurat menyatakan ia tidak pernah menikah, maka ia harus melakukan pernikahan ulang sesuai dengan rukun islam,” tandasnya.

Reporter : Nirwana    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0