Sudah sepatutnya Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan selaku pemegang mandat pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka atas efektivitas penegakan regulasi yang ada.
Rangkaian peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Balikpapan belakangan ini sepatutnya menjadi bahan evaluasi serius, baik dari perspektif hukum administrasi negara maupun penegakan hukum lalu lintas.
Oleh: Mohammad Taufik
PADA 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, satu kecelakaan di Simpang Tiga Batu Ampar merenggut dua nyawa sekaligus, yakni bapak dan anak yang tengah berboncengan, setelah ditabrak truk roda 10.
Tidak berselang lama sebelumnya, pada 2 Juli 2026, sebuah truk tangki bahan bakar minyak milik PT Elnusa Petrofin diduga mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman di Jalan Projakal, mengakibatkan tabrakan dengan tiga sepeda motor dan merenggut satu korban jiwa.
Lihat postingan ini di Instagram
Rangkaian peristiwa ini, ditinjau dari kacamata hukum, bukan semata peristiwa kecelakaan lalu lintas biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan dan penegakan regulasi yang seharusnya berjalan.
Data resmi turut memperkuat keprihatinan ini. Merujuk laporan Operasi Keselamatan Mahakam 2025, tercatat 16 kasus kecelakaan lalu lintas di Balikpapan, menurun sekitar 33 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun jumlah korban meninggal dunia justru meningkat menjadi 5 orang, disusul 14 orang luka berat dan 11 luka ringan, dengan kerugian material sekitar Rp165 juta.
Secara yuridis, tren peningkatan fatalitas di tengah penurunan jumlah kejadian ini patut menjadi indikator bahwa pelanggaran yang terjadi cenderung berdampak lebih fatal, yang mengarah pada dugaan lemahnya kepatuhan terhadap standar keselamatan berkendara, khususnya pada kendaraan angkutan barang dan alat berat.
Dari sisi normatif, sesungguhnya tidak terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengaturan operasional kendaraan angkutan barang di Kota Balikpapan. Pasca insiden di Simpang Muara Rapak pada 21 Januari 2022 yang menewaskan lima orang dan melukai sekitar 30 lainnya, Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 551.2/0156/Dishub yang secara tegas melarang kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 10 ton melintas pada pukul 05.00–22.00 Wita di ruas-ruas jalan utama, antara lain Jalan Soekarno Hatta, Jalan MT Haryono, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut sekaligus penguatan atas Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat, yang kemudian direvisi lebih ketat menjadi hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00–05.00 Wita tanpa pengecualian, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan.
Kewenangan pengawasan dan penegakan sanksi atas pelanggaran tersebut secara eksplisit diamanatkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama instansi yang membidangi urusan perhubungan.
Persoalannya kemudian bukan pada aspek normatif, melainkan pada aspek implementasi dan penegakan hukum (law enforcement) di lapangan. Terdapat kajian akademik yang menyoroti bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2016 bersifat lebih administratif-teknis dan minim ketentuan sanksi hukum yang mengikat secara tegas, sehingga daya paksa (dwingend recht) aturan ini relatif lemah dalam praktik.
Apabila premis ini benar, maka wajar jika pola pelanggaran dan kecelakaan yang berulang di titik-titik rawan yang sama—seperti Muara Rapak dan Batu Ampar–Projakal—terus terjadi tanpa terputus, karena instrumen hukum yang ada tidak disertai mekanisme penegakan dan sanksi yang efektif memberikan efek jera (deterrent effect).
Di sisi lain, tanggung jawab hukum atas keselamatan lalu lintas tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Sesuai asas kepatuhan hukum yang berlaku bagi setiap subjek hukum, pengguna jalan turut memikul kewajiban hukum untuk mematuhi rambu, marka, dan tata tertib berlalu lintas sebagaimana diatur dalam UU LLAJ.
Kondisi jalan yang semakin padat, diperparah oleh rendahnya kesadaran hukum sebagian pengguna jalan yang kerap menerobos jalur atau melaju tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, turut memperbesar risiko kecelakaan. Dengan demikian, persoalan ini bersifat dua arah: kewajiban negara untuk menegakkan aturan (state obligation to enforce), berbanding lurus dengan kewajiban warga negara untuk mematuhi aturan (citizen's duty to comply).
Berdasarkan uraian tersebut, sudah sepatutnya Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan selaku pemegang mandat pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka atas efektivitas penegakan regulasi yang ada, disertai audit kelaikan teknis kendaraan angkutan barang secara berkala, khususnya sistem pengereman pada jalur-jalur rawan.
Penegakan sanksi administratif maupun pidana terhadap pengemudi dan badan usaha yang terbukti lalai turut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum (rechtszekerheid), sekaligus transparansi data pelanggaran dan tindak lanjutnya kepada publik sebagai wujud akuntabilitas. Pada saat bersamaan, edukasi hukum dan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat perlu terus digencarkan sebagai bagian dari upaya preventif, agar kepatuhan hukum tumbuh bukan semata karena rasa takut akan sanksi, melainkan karena kesadaran kolektif untuk menjaga keselamatan bersama.
Balikpapan pernah menjadi contoh kota yang tertib dan berkepastian hukum bagi para penggunanya. Sudah saatnya konsistensi penegakan hukum, bukan sekadar penerbitan surat edaran baru setiap kali jatuh korban, menjadi jawaban atas persoalan yang sesungguhnya sudah lama dapat dicegah.
*)Penulis adalah seorang advokat, juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka.



