PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pria di Kutim Curi Motor Teman untuk Nikah, Ditangkap Bersama Kekasih

Home Berita Pria Di Kutim Curi Motor ...

Rencana seorang pria di Kutai Timur membawa kekasihnya ke Sulawesi untuk menikah berakhir lebih cepat dari yang dibayangkan


 Pria di Kutim Curi Motor Teman untuk Nikah, Ditangkap Bersama Kekasih
Tersangka DM harus mengurungkan niatnya menikahi kekasih hati setelah lebih dulu ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor. Foto: Ist

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Rencana seorang pria berinisial DM (29) membawa kekasihnya ke Sulawesi untuk menikah berakhir di tangan polisi. Warga Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, itu ditangkap kurang dari sembilan jam setelah diduga mencuri sepeda motor milik temannya.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan sepeda motor yang diduga dicuri merupakan Yamaha WR milik korban berinisial S (47). Setelah menerima laporan, Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang langsung melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik untuk melacak pelaku.

"Benar, motor yang dicuri milik rekannya sendiri. Setelah dapat laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik untuk mencari keberadaan pelaku beserta kendaraan yang hilang," kata Erik, Jumat (24/7).


Ditangkap di Sebuah Penginapan

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah penginapan di Kecamatan Sangkulirang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang terparkir di area penginapan.

Polisi kemudian mengamankan DM di salah satu kamar penginapan bersama kekasihnya.

"Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti kendaraan bermotor yang diduga hasil pencurian," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, DM mengaku berencana membawa kekasihnya ke Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan. Namun, rencana tersebut gagal setelah polisi lebih dulu menangkapnya.

"Saat diamankan, pelaku sedang bersama kekasihnya. Mereka mengaku hendak berangkat ke Sulawesi untuk menikah," ungkap Erik.

Korban Rugi Rp40 Juta

Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor yang digunakan DM menuju penginapan bukan merupakan hasil curian, melainkan milik temannya. Sementara sepeda motor Yamaha WR yang diduga dicuri disembunyikan di lokasi penginapan dan berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Kami sudah menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kasus ini telah diteruskan ke Unit Reskrim Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.

Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :