EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan pada 2026 sebanyak 234 izin. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 448 izin.
Artinya, terdapat selisih 214 izin atau turun hampir 48 persen. Meski demikian, DPMPTSP menegaskan kondisi tersebut merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam pelayanan perizinan tenaga kesehatan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan jumlah penerbitan SIP sangat bergantung pada permohonan yang diajukan serta masa berlaku izin praktik masing-masing tenaga kesehatan.
"Setiap tahun jumlah penerbitan SIP tidak selalu sama karena mengikuti kebutuhan dan jadwal perpanjangan izin. Selain itu, proses penerbitan juga bergantung pada kelengkapan administrasi yang disampaikan pemohon," ujarnya.
Ia menegaskan, penurunan jumlah izin yang diterbitkan tidak memengaruhi komitmen DPMPTSP dalam memberikan pelayanan yang cepat dan profesional. Proses perizinan terus diupayakan berjalan efektif agar tenaga kesehatan dapat segera memperoleh legalitas untuk menjalankan praktik.
Selain mempercepat pelayanan, DPMPTSP juga menjalin koordinasi dengan organisasi profesi dan instansi kesehatan guna memastikan setiap tenaga kesehatan memiliki SIP yang masih aktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Fokus kami bukan sekadar mengejar jumlah izin yang diterbitkan, tetapi memastikan seluruh tenaga kesehatan memiliki izin praktik yang sah sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terjamin," kata Muhammad Aspiannur.
Ia juga menjelaskan bahwa turunnya angka penerbitan SIP pada 2026 tidak mencerminkan berkurangnya tenaga kesehatan di Bontang. Sebab, banyak tenaga kesehatan yang telah memperoleh izin pada tahun sebelumnya dan masih dapat menjalankan praktik sesuai masa berlaku SIP yang dimiliki.

