EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan proses perizinan pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu tahapan penting, yakni dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), telah selesai diterbitkan. Dengan demikian, fokus saat ini beralih pada penyelesaian dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan pemenuhan seluruh persyaratan administrasi menjadi bagian penting agar pembangunan fasilitas kesehatan dapat dilaksanakan tanpa kendala hukum maupun teknis.
"KKPR sudah terbit. Tahapan berikutnya tinggal melengkapi persetujuan lingkungan dan PBG," jelasnya.
Ia menerangkan, penyusunan dokumen lingkungan diawali dengan proses penapisan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan tingkat dampak kegiatan. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penetapan dokumen yang wajib dipenuhi, baik berupa SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL.
Menurut Idrus, setiap jenis pembangunan memiliki kewajiban yang berbeda sesuai tingkat risiko dan potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Selain aspek administrasi, pembangunan Labkesda juga harus memenuhi standar teknis sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari sistem pengolahan limbah, spesifikasi bangunan, hingga kesiapan sarana penunjang yang dipersyaratkan pemerintah.
Ia menambahkan, pelaksanaan lelang proyek tidak harus menunggu seluruh proses perizinan selesai karena keduanya dapat berjalan bersamaan selama tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
DPMPTSP optimistis seluruh tahapan administrasi dapat dituntaskan sesuai jadwal sehingga pembangunan Labkesda dapat segera dimulai. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan memperkuat kapasitas pelayanan laboratorium kesehatan dan mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Bontang.

