EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Persoalan parkir di gerai Kopi Kenangan yang baru beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-api, menjadi salah satu perhatian dalam monitoring yang dilakukan Tim Pengawasan Terpadu Kota Bontang.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, mengatakan kunjungan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Menurutnya, setiap aduan yang masuk akan diverifikasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
"Kami selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Pemerintah terbuka terhadap investasi, tetapi seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Dalam monitoring tersebut, tim yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, DKUMPP, kecamatan, dan kelurahan mengevaluasi sejumlah aspek, mulai dari legalitas usaha hingga dampak operasional terhadap lingkungan sekitar.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah penataan parkir kendaraan pengunjung. Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan adanya kendaraan yang parkir di badan jalan sehingga dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa lokasi parkir di gerai Kopi Kenangan telah menjadi binaan mereka. Juru parkir resmi juga telah disiapkan dan dibekali rompi sebagai identitas, serta diarahkan agar kendaraan tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.
Selain itu, muncul usulan agar pengelolaan parkir diperkuat melalui kerja sama yang jelas antara pengelola usaha dan kelompok juru parkir. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi konflik perebutan lahan parkir, sebagaimana pernah terjadi di beberapa lokasi usaha lainnya di Kota Bontang. Adapun mobil saat ini belum diperkenanankan untuk parkir di wilayah gerai tersebut karena berbahaya bagi pengguna jalan.
Di sisi lain, DPMPTSP juga meminta pihak Kopi Kenangan segera menyerahkan dokumen perizinan yang dimiliki untuk diverifikasi bersama OPD teknis. Idrus menyebut pemerintah memberikan waktu satu hari kepada manajemen untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Yang kami inginkan adalah seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi. Investasi tetap kami dukung, tetapi ketertiban administrasi dan kenyamanan masyarakat juga harus menjadi perhatian," tegasnya.

