EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menegaskan pentingnya pendidikan anak usia dini sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
Menurutnya, anak-anak idealnya mengikuti pendidikan selama satu tahun sebelum masuk SD agar memiliki kesiapan belajar yang lebih baik.
Namun, saat ini perubahan aturan terkait syarat masuk sekolah dasar, menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kalau itu sifatnya aturan tentu wajib dipenuhi. Sebelumnya aturan itu menyampaikan bahwa untuk masuk jenjang SD wajib mengantongi ijazah TK,” ujarnya.
Teetapi, kebijakan tersebut kini mengalami perubahan kembali. Dalam aturan terbaru, ijazah taman kanak-kanak tidak lagi menjadi syarat wajib untuk masuk SD.
Selain itu, ketentuan usia tujuh tahun juga tidak lagi dipersyaratkan secara mutlak.
Ia menilai, perubahan regulasi yang terlalu cepat kerap menimbulkan kebingungan di tingkat daerah.
Sebab, pemerintah daerah menjadi pihak yang langsung berhadapan dengan masyarakat saat terjadi perubahan kebijakan.
“Harapannya jangan berubah-ubah kalau sudah ada penetapan aturan. Karena yang bermasalah di daerah. Masyarakat dan pemerintah daerah akhirnya yang sering dibenturkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan pendidikan yang diterbitkan dapat lebih konsisten, sehingga pelaksanaan program berjalan lebih optimal dan tidak membingungkan saat pelaksanannya.
“Kalau saya pendidikan anak sebelum masuk SD tetap penting, meski tidak lagi diwajibkan melalui syarat administrasi ijazah TK,” tegasnya.
Ia menekankan, pendidikan usia dini membantu anak beradaptasi dengan lingkungan belajar, membangun kemampuan sosial, hingga kesiapan mengikuti proses pembelajaran formal di sekolah dasar.

