EKSPOSKALTIM, SAMARINDA — Polemik operasional kafe di Jalan Juanda Samarinda memasuki babak baru. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk membahas dugaan pelanggaran parkir, penggunaan trotoar, serta dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh membludaknya kendaraan pengunjung hingga mengganggu jalan nasional dan akses warga Perumahan Batu Alam Permai (BAP).
Pertemuan pada Kamis (4/6/2026) ini diinisiasi guna merumuskan solusi atas polemik dampak lalu lintas dan pelanggaran ruang publik yang dipicu oleh operasional salah satu kafe di kawasan Jalan Juanda.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa rakor tersebut melibatkan sejumlah instansi strategis, di antaranya Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta otoritas kecamatan dan kelurahan setempat.
Selain unsur pemerintah daerah, Dishub sebenarnya turut mengundang Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan. Namun, perwakilan dari instansi vertikal tersebut terpantau absen dalam pertemuan.
"Karena posisi kafe ini kan di Jalan Juanda yang status jalannya adalah status jalan nasional," ujar Manalu pada EksposKaltim pada Kamis (4/6/2026).
Manalu menjelaskan, status Jalan Juanda sebagai jalan nasional berkonsekuensi pada kewajiban pemenuhan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Terlebih, jalur protokol tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
“Jelas tidak boleh parkir di tepi jalan maupun di atas trotoar,” sebutnya.
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Manalu memperingatkan bahwa pembiaran terhadap aspek kelayakan parkir hanya akan menyuburkan praktik ilegal di ruang publik.
Bahkan imbas dari keterbatasan kantong parkir kafe tersebut tidak hanya melumpuhkan jalur utama, melainkan juga merembet ke area domestik warga. Kendaraan pengunjung yang meluber dilaporkan mengokupasi jalan lingkungan di Perumahan Batu Alam Permai (BAP).
"Apalagi posisinya pas di dekat jalan keluar masuk perumahan. Itu kan sudah sangat mengganggu jarak pandang dan akses," cetusnya l.
Mengenai kelanjutan penanganan perkara ini, Manalu memastikan bahwa seluruh hasil telaah teknis dan informasi dari berbagai OPD akan dituangkan secara resmi ke dalam notulensi rapat dan akan diserahkan langsung kepada Wali Kota Andi Harun.
"Harapan kami kepada masyarakat carilah tempat nongkrong yang lahan parkirnya tersedia. Karena secara tidak langsung, warga yang juga ingin berkunjung ya ikut mengganggu arus lalu lintas," pungkasnya.

