PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Beras Basah Jadi Pulau Terpal, Penertiban Berlanjut

Home Berita Beras Basah Jadi Pulau Te ...

Setelah penertiban tenda terpal pedagang, pemerintah melanjutkan penataan kawasan wisata Pulau Beras Basah dengan membongkar empat bangunan semi permanen milik warga. 


Beras Basah Jadi Pulau Terpal, Penertiban Berlanjut
Sampah dan terpal biru memenuhi kawasan destinasi wisata andalan Bontang, Pulau Beras Basah. Foto: Bontang Post

EKSPOSKALTIM, Bontang - Penataan kawasan wisata Pulau Beras Basah terus berlanjut. Setelah menertibkan tenda terpal dan lapak pedagang, kini bangunan semi permanen milik warga turut dibongkar.

Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bontang bersama tim gabungan melakukan pembongkaran sejumlah pondok dan gazebo yang dinilai melanggar tata ruang, tidak memiliki izin, serta mengganggu estetika kawasan wisata.

Penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026). Dalam operasi tersebut, empat bangunan ditertibkan.

“Ada empat bangunan yang dibongkar. Kami juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat,” ujar Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026), dikutip dari Bontang Post. 

Meski dilakukan pembongkaran, pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Sosialisasi berjalan bersamaan dengan penertiban di lapangan.

Dalam prosesnya, sempat terjadi protes dari pemilik bangunan, terutama terkait material bongkaran yang hendak diangkut petugas. Warga meminta agar material tersebut tidak dibawa karena masih dapat dimanfaatkan kembali.

Menanggapi hal itu, Dispopar memberikan kelonggaran. Warga diberi waktu untuk membersihkan sisa material secara mandiri.

“Kami beri waktu satu minggu untuk membersihkan. Setelah itu akan kami cek kembali,” tambahnya.

Sebelumnya, penertiban tenda terpal di kawasan wisata Pulau Beras Basah juga telah dilakukan. Dispopar Bontang bahkan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada para pedagang sejak 8 April 2026.

Langkah ini diambil menyusul keluhan pengunjung terkait menjamurnya tenda terpal yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keindahan kawasan wisata.

Para pedagang diberi waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti peringatan tersebut sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

“Semua ada mekanismenya,” tutupnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :