Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman mengkritik pemasangan kawat berduri di Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang aksi 21 April, yang dinilai sebagai langkah berlebihan dan berpotensi menciptakan kesan intimidatif terhadap kebebasan berpendapat.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menyampaikan keprihatinan atas pemasangan pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April 2026, esok.
Dalam pernyataan resminya, PusHAM menilai langkah tersebut sebagai respons yang berlebihan terhadap rencana penyampaian pendapat di muka umum. “Pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga, serta berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman,” demikian pernyataan PusHAM.
PusHAM menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam berbagai regulasi, di antaranya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Eks KPK Duga Demo 21 April Ditunggangi Residu Politik
Dalam perspektif HAM, negara tidak hanya berkewajiban menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak tersebut. Karena itu, pendekatan pengamanan yang dinilai intimidatif berpotensi menjadi pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata.
PusHAM juga menilai pemerintah daerah seharusnya lebih mengedepankan pendekatan dialogis dengan membuka ruang komunikasi terhadap aspirasi masyarakat.
“Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol-simbol pengamanan berlebihan,” lanjut pernyataan tersebut.
Dalam sikap resminya, PusHAM menegaskan tiga poin utama, yakni penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga, negara wajib menjamin keamanan tanpa intimidasi, serta pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan partisipatif.
Baca juga: Demo 21 April Tolak Dinasti Politik di Kaltim, Aparat Dijamin Tak Bersenjata
PusHAM mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali pendekatan pengamanan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.
Diwartakan sebelumnya, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur merencanakan aksi besar pada 21 April 2026 di DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur di Samarinda. Koordinator aksi, Erly Sopiansyah, menegaskan gerakan tersebut murni bentuk kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah dan membantah adanya muatan politik pasca-Pilgub 2024. Aksi yang diikuti sedikitnya 44 organisasi itu membawa sejumlah tuntutan, termasuk penolakan dinasti politik dan nepotisme.
Perkembangan terakhir, Polda Kalimantan Timur menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana aksi, namun tetap menyiapkan pengamanan sesuai prosedur. Kepolisian menegaskan unjuk rasa diperbolehkan selama berjalan tertib dan sesuai aturan, serta mengimbau koordinator aksi segera memenuhi kewajiban administratif.

