23 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Skandal IUP Kaltim, Bos Tambang Rudy Ong Segera Diadili


Skandal IUP Kaltim, Bos Tambang Rudy Ong Segera Diadili
Rudy Ong Chandra saat digiring kembali ke ruang tahanan di gedung KPK. Foto: ANTARA

Jakarta, EKSPOSKALTIM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ini menandai bahwa penyidikan terhadap bos tambang tersebut telah tuntas.

“Pada Selasa, 21 Oktober 2025, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama ROC kepada jaksa penuntut umum,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (22/10), dikutip dari Detik.com.

Menurut Budi, Rudy diduga memberi hadiah kepada mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak untuk memperlancar perpanjangan izin enam IUP. Berkas dinyatakan lengkap, dan persidangan segera digelar.

“Dalam perkara pengurusan IUP di Kalimantan Timur, Tersangka ROC diduga memberi hadiah atau janji kepada Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2013–2018,” ujarnya.

Rudy sebelumnya ditahan KPK pada Kamis (21/8) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia dijemput paksa di Surabaya dan tiba di Gedung Merah Putih pukul 21.36 WIB. Sejak itu, ia ditahan untuk 20 hari ke depan.

Uang, Izin, dan Pertemuan Rahasia

Kasus ini bermula pada 2014. Rudy menunjuk Sugeng, seorang makelar asal Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam izin tambangnya. Beberapa bulan kemudian, tugas itu dilanjutkan kolega Sugeng bernama Iwan Chandra (IC). Dalam prosesnya, mereka menemui Awang Faroek di rumah dinas gubernur.

“ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk IC, yang kemudian diserahkan kepada Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk membantu proses perpanjangan IUP,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Permainan izin itu berlanjut hingga 2015. Dayang Donna Walfiaries (DDW), yang kala itu Ketua Kadin Kaltim, ikut terlibat dengan meminta tambahan dana Rp3,5 miliar. Setelah negosiasi alot, Rudy menyetujui.

Pertemuan pun digelar di sebuah hotel di Samarinda. Iwan membawa amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Sementara Sugeng menyerahkan Rp500 juta. Sebagai imbalannya, enam Surat Keputusan (SK) perpanjangan IUP dikirimkan ke Rudy lewat babysitter Donna, Imas Julia.

“Setelah transaksi, saudara ROC menerima SK enam IUP yang diantarkan babysitter saudari DDW,” kata Asep.

Jeritan di Gedung KPK

Saat digiring ke mobil tahanan, Rudy sempat membuat heboh konferensi pers di Gedung KPK. Dengan rompi oranye dan tangan terborgol, ia berteriak bahwa dirinya diperas.

“Perkara saya delapan tahun. Pegawai saya, Sugeng, memeras saya atas nama KPK. Narkoba Rp10 miliar!” katanya lantang di depan wartawan.

Asep menegaskan penyidik akan menelusuri klaim Rudy. “Ada kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hal itu secara resmi kepada penyidik,” ujarnya.

KPK menyatakan Rudy ditangkap karena mangkir dua kali tanpa alasan jelas dan diduga berusaha bersembunyi. “Sudah lebih dua kali dipanggil tanpa keterangan dan berupaya menghindar,” tambah Asep.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka pada 19 September 2024, Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiares Tania, dan Rudy Ong Chandra. Namun Awang Faroek meninggal pada 22 Desember 2024. Identitas dua tersangka lain baru diumumkan resmi pada Agustus 2025.

Rudy Ong diketahui pemegang saham PT Tara Indonusa Coal dan komisaris di beberapa perusahaan tambang lain: PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Rudy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter : ANTARA    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0