24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Terduga Pendana Bom Molotov Saat Demo di Samarinda Ditangkap


Terduga Pendana Bom Molotov Saat Demo di Samarinda Ditangkap
Polisi menangkap terduga pendana bom molotov saat demonstrasi di Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: Tribun

Samarinda, EKSPOSKALTIM – Kasus bom molotov di Samarinda kian melebar. Setelah menetapkan empat mahasiswa dan dua aktor intelektual, polisi kini menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus perencana.

Ia adalah SE alias Erik (40), warga Samarinda yang ditangkap di Long Bagun, Mahakam Ulu, Jumat (12/9). Erik pernah kuliah di Fisip Unmul pada 2006, namun tidak tamat.

“SE berperan sebagai inisiator sekaligus penyandang dana. Ia membiayai pembelian bahan baku bom molotov dan ikut dalam perencanaan,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Senin (15/9).

Menurut Hendri, Erik bekerja sama dengan N (38) dan AJM alias L (43), dua tersangka yang lebih dulu ditangkap di Samboja, Kutai Kartanegara. Polisi masih memburu dua orang lain, berinisial X dan Y.

Uang Erik dipakai membeli botol, pertalite, dan kain perca yang dirakit jadi bom molotov. Ia juga meminjam mobil pacarnya untuk mengangkut bahan, meski pasangannya tidak tahu tujuan sebenarnya. Setelah sadar diburu, Erik kabur ke Mahulu. Sehari-hari ia bekerja sebagai sopir travel rute Samarinda–Sangatta.

“Dari analisis sementara, pola perencanaan mereka berkaitan dengan aksi anarkis di Jakarta, Makassar, dan Bandung,” jelas Hendri. Polisi menduga para pelaku terhubung dengan jaringan anarkis lintas daerah melalui kanal informasi yang sama.

Tudingan PKI

Di sisi lain, Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sejarah Unmul menuding polisi melakukan kriminalisasi. Mereka membantah tuduhan menyimpan molotov, berbuat anarkis, dan memakai simbol PKI.

“Tuduhan kepemilikan bom molotov adalah fitnah keji,” tegas Badan Pengurus Inti dalam pernyataannya, awal September tadi. 

Menurut mereka, logo PKI di sekretariat hanyalah materi diskusi sejarah, bukan propaganda. Smoke bomb yang disita disebut sekadar properti acara orientasi. Mereka juga mengecam aparat masuk kampus tanpa izin universitas, yang dianggap merusak otonomi kampus dan menebar ketakutan. Fasilitas kampus pun disebut lemah: pagar rapuh, lampu minim, hingga tanpa CCTV, sehingga aparat mudah masuk.

LBH Samarinda ikut mendesak polisi membebaskan empat mahasiswa yang ditahan. “Tindakan mereka murni spontan karena terpantik, bukan karena niat menyiapkan molotov,” kata pendamping hukum LBH Samarinda, Irfan Ghazy.

Ia menambahkan bahan molotov justru dikirim pihak lain yang masih diselidiki. LBH juga menyoroti lambatnya akses hukum: laporan penangkapan 22 mahasiswa baru diterima pukul 01.31 dini hari, sementara akses baru dibuka sekitar pukul 04.00. Dari 22 mahasiswa, 18 dilepas, empat masih ditahan.

Polisi sebelumnya memamerkan simbol PKI dalam konferensi pers. Namun LBH menegaskan itu hanya bahan diskusi akademik. “Gak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu bahan mereka terkait pergerakan parpol di Indonesia,” ujar Irfan.

Pihak kampus juga membela. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Prof Moh Bahzar, menegaskan lukisan PKI adalah alat peraga pembelajaran. “Mahasiswa sedang mempelajari konstelasi politik era Soekarno, di mana ada beberapa partai besar termasuk PKI,” katanya, dikutip Antara.

Rektorat memastikan tidak ada kaitan dengan ideologi terlarang. “Ini murni konteks akademik. Mahasiswa sejarah harus belajar objektif tentang masa lalu, dari Orde Lama hingga Reformasi,” tambah Bahzar.

Sebelumnya, polisi menyita 27 molotov dan lukisan PKI dalam penggerebekan di Kampus FKIP Unmul menjelang aksi 1 September 2025. Empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka perakit. Pihak universitas menyerahkan penanganan kepada aparat, namun menegaskan aktivitas akademik tetap berjalan sesuai koridor keilmuan.

Belakangan, LBH Fakultas Hukum Unmul juga turun mendampingi. “Kita pasti ada pendampingan hukum. Sebagai mahasiswa kami akan memberikan advokasi. Kita punya LBH dari Fakultas Hukum yang mendampingi nanti dalam persidangan,” ujar Bahzar.

Reporter : Tim Redaksi    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0