
Paser, EKSPOSKALTIM – Polisi mengungkap fakta baru di balik pembunuhan di Desa Lombok, Long Ikis, Kabupaten Paser. Tersangka Zainal (40) mengaku tak berniat membunuh Rusdiansyah (47), dan tak ada indikasi perencanaan atau keterlibatan pihak lain.
“Sejauh ini tidak ada unsur rencana. Tersangka spontan membacok karena lapar dan terpancing emosi saat cekcok,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Jumat (15/8).
Insiden berdarah ini terjadi Senin (11/8) malam sekitar pukul 19.00 WITA di area loading RAM TBS milik warga. Korban, warga Desa Long Kali, tewas seketika usai lehernya ditebas mandau.
Kejadian bermula sejak pagi, pukul 10.00 WITA. Rusdiansyah mengantar sawit ke pabrik PT GMK menggunakan truk. Mutunya buruk. Petugas sortasi tak berani menegur karena korban dikenal kasar, sehingga masalah dibiarkan oleh Zainal.
Sore harinya, pukul 17.30 WITA, korban datang lagi dengan muatan serupa. Zainal memfoto dan melaporkan kondisinya ke Suroso, pemilik Surat Perintah Kerja (SPK). Ketika korban menagih pembayaran, uang ditolak karena kualitas sawit tak layak.
Rusdiansyah tak terima. Ia menarik kerah baju Zainal dan menyeretnya sekitar satu meter. Zainal meminta korban menghubungi Suroso, tapi ditolak. Korban malah menuding Zainal sebagai biang masalah.
Keributan pecah. Zainal mundur ke mobilnya, mengambil mandau, lalu menebas leher kiri korban sekali. Rusdiansyah jatuh tengkurap dan tewas di lokasi.
Zainal tak melarikan diri. Ia menyerahkan diri ke Polres Paser. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain mandau panjang 60 cm bergagang bambu, baju berkerah belang hitam-biru, celana olahraga hitam bertuliskan “Sport Line”, dan hardisk CCTV.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” tegas Agus.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !