.jpg)
Samarinda, EKSPOSKALTIM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) di Samarinda, Rabu (13/8). Penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD tersebut pada periode 2016–2019.
“Penggeledahan ini bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Aksi penggeledahan berlangsung sekitar empat jam sejak pukul 15.00 WITA. Penyidik fokus mengumpulkan bukti relevan, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik, yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari temuan adanya kerja sama PT Ketenagalistrikan Kaltim dengan pihak lain di luar bisnis inti perusahaan sebagaimana yang telah ditetapkan. Mekanisme kerja sama itu diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang hingga kerugian keuangan negara atau daerah.
“Tindakan penggeledahan ini merupakan langkah hukum yang diatur dalam Pasal 32 KUHAP untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara,” kata Toni.
Seluruh dokumen dan bukti elektronik yang disita kini ditelaah penyidik. Hasil penelaahan akan menjadi dasar bagi Kejati Kaltim menentukan langkah hukum selanjutnya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di tubuh perseroda tersebut.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !