
Balikpapan, EKSPOSKALTIM – PT Bintang Alam Rezeki (BAR), salah satu kontraktor tambang di Kalimantan Timur, jadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dokumen penting. Nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp54 miliar.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim pada Rabu (30/7). Tersangka berinisial ADS (44), seorang kurator dalam proses kepailitan PT KS, diduga tidak mengembalikan dokumen asli berupa invoice dan lampiran pembayaran milik PT BAR.
Invoice senilai Rp54.005.054.743 itu awalnya diserahkan PT BAR pada 21 dan 28 September 2020, untuk proses verifikasi piutang dalam perkara pailit PT KS. Namun dokumen tersebut tak pernah kembali, bahkan setelah PT BAR melakukan perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) dengan PT LCI pada 15 Desember 2021.
Dalam perjanjian itu, PT LCI membeli hak tagih dari PT BAR dengan nilai kesepakatan Rp30 miliar. Pembayaran dilakukan secara angsuran, Rp1,129 miliar per bulan selama dua tahun. Sayangnya, PT LCI hanya membayar tiga kali angsuran plus uang muka, dengan total Rp6,28 miliar. Sisanya, sebesar Rp23,71 miliar, tak kunjung dibayar.
Saat ditagih, PT LCI berdalih belum menerima dokumen invoice asli. Padahal, dokumen itu sudah diserahkan kepada kurator ADS sejak 2020, tapi tak pernah diteruskan ke pihak yang berwenang.
Akibat dugaan penggelapan ini, PT BAR mengalami kerugian besar. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 375 KUHP junto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dan perusakan atau penghilangan dokumen milik pihak lain secara melawan hukum.
Tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk proses hukum lanjutan.
"Polda Kaltim menyatakan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan korporasi dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha yang dirugikan," kata Kabid Humas Kombes Pol Yulianto, Kamis (31/7).
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !