PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

ASN Bontang Jadi Tersangka Penipuan Proyek Fiktif, Bukan Kali Pertama

Home Berita Asn Bontang Jadi Tersangk ...

ASN Bontang Jadi Tersangka Penipuan Proyek Fiktif, Bukan Kali Pertama
Ilustrasi uang hasil proyek fiktif di Kementan. Foto: Freepik

Bontang, EKSPOSKALTIM – Pemerintah Kota Bontang siap bertindak tegas terhadap NR, seorang ASN di Kelurahan Guntung yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah.

Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan tersangka oleh Polres Bontang tertanggal 30 Juni 2025. Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, menyatakan pihaknya siap menjatuhkan sanksi kepegawaian sesuai aturan berlaku, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemecatan secara tidak hormat apabila NR terbukti bersalah.

“Pemkot akan mengambil langkah tegas, sembari menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi kami tidak akan mentoleransi lagi perbuatan yang merugikan masyarakat dan mencoreng integritas ASN,” tegas Aji Erlynawati, Sabtu (26/7).

Menurut Aji, NR sebelumnya telah diberi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat pada 2024 lalu, sebagai bentuk kesempatan untuk menunjukkan itikad baik. Namun hingga kini, NR tidak kunjung melunasi kerugian korban, dan justru kembali diadukan atas penipuan serupa.

Jika NR ditahan aparat penegak hukum dalam waktu dekat, ia akan diberhentikan sementara dari status PNS berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 276. Bila kelak dinyatakan bersalah dengan hukuman minimal dua tahun penjara, NR akan dipecat secara permanen sesuai Pasal 250 aturan yang sama.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi perbuatan tercela. “Nama baik diri, keluarga, dan institusi adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Kerugian hingga Rp433 Juta

Kasus bermula dari laporan dua kontraktor lokal, MB dan AA, yang mengaku dirugikan akibat proyek fiktif yang ditawarkan NR. Modusnya, NR menjanjikan proyek pengadaan barang elektronik, konsumsi, hingga pengerjaan fisik di lingkungan RT dengan imbalan setoran uang lebih dulu. Namun proyek itu tak pernah ada.

MB mengalami kerugian setelah menyerahkan barang elektronik tanpa menerima pembayaran. Sementara AA mengaku telah mentransfer dana ratusan juta untuk proyek fisik yang ternyata fiktif. Total kerugian keduanya mencapai Rp433 juta, berdasarkan kalkulasi akhir.

Keduanya sempat beberapa kali melakukan mediasi, termasuk pertemuan terakhir di Polres Bontang pada 30 Juni 2025. Saat itu, NR menyatakan siap mengganti rugi dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan, serta menyerahkan sertifikat rumah dan tanah seluas 8.000 m² sebagai jaminan.

Namun hingga tenggat waktu 15 Juli 2025, NR tidak menepati janji. Ia datang tanpa uang dan kembali meminta waktu dengan alasan menunggu pencairan dana bank. Sejak saat itu, NR sulit dihubungi dan tidak menunjukkan itikad baik, menurut kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo.

“Kami sudah beri waktu sejak tahun lalu, tapi terus diingkari. Klien kami minta NR ditahan karena berpotensi melarikan diri,” ujar Ngabidin.

Polres Bontang telah menetapkan NR sebagai tersangka melalui surat bernomor B/25/VI/RES.1.11/2025. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Berkas perkara dikabarkan sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :