Bontang, EKSPOSKALTIM – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah aktif menjaring pelanggar lalu lintas di Kota Bontang.
Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menjelaskan bahwa berdasarkan pantauan kamera ETLE selama ini, banyak pengendara yang terdeteksi melanggar karena kurangnya ketaatan terhadap aturan berkendara.
Kamera ETLE terpasang di tiga titik di wilayah Kecamatan Bontang Utara, yaitu, Jalan R Soeprapto, Kelurahan Bontang Baru, Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, dan Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai
Jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera antara lain: tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, melanggar rambu lalu lintas, tidak memakai helm, dan melawan arus.
“Untuk pelanggaran kendaraan roda dua, biasanya tidak menggunakan helm, baik pengendara maupun penumpangnya. Untuk roda empat, biasanya terkait penggunaan sabuk pengaman. Kadang sopir memakai, tapi penumpang di sampingnya tidak, atau keduanya tidak pakai,” jelasnya kepada EKSPOSKALTIM, Jumat (18/7).
“Harusnya sabuk pengaman digunakan baik oleh sopir maupun penumpang. Nah, pelanggaran terbanyak yang terekam ETLE itu di situ,” lanjutnya.
AKP Purwo mengungkapkan, masyarakat yang terjaring ETLE akan dikirimi surat tilang sesuai alamat yang tertera pada STNK.
Namun, jika dalam waktu tujuh hari tidak ada konfirmasi atau surat tersebut tidak sampai ke pemilik kendaraan, maka kendaraan akan diblokir di Samsat.
“Jadi, ketika pelanggar ingin mengurus atau membayar pajak kendaraan, mereka harus menyelesaikan dulu surat tilangnya,” katanya.
Di akhir, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berlalu lintas. Penerapan ETLE ini diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.
“Para pengguna kendaraan harus berhati-hati dan patuhi aturan lalu lintas yang berlaku,” tutupnya.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !