Bontang, EKSPOSKALTIM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan surat persetujuan kebutuhan jabatan fungsional (jafung) bagi Pemerintah Kota Bontang. Surat bernomor B/101/M.SM.01.00/2025 itu terbit pada 7 Januari 2025 dan menyoroti kekurangan tenaga pustakawan di lingkungan pendidikan.
Surat ini merujuk pada permohonan dari Pemkot Bontang nomor B/800.1.1.3/1052/ORG/2024 tertanggal 17 Desember 2024, serta berdasarkan surat Menteri PANRB sebelumnya, nomor B/3/M.SM.02.01/2024, terkait perpindahan jafung dan uji kompetensi.
Menurut Pustakawan Ahli Muda Alifia Rizkianti, minimnya tenaga pengelola perpustakaan di daerah menyebabkan data kebutuhan tidak sesuai dengan kondisi riil. Karena itu, Dinas Perpustakaan Bontang telah menyurati Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk menyampaikan analisis kebutuhan beban kerja dan jabatan.
“Sekarang pengangkatan pengelola perpustakaan harus berdasarkan rekomendasi dari Perpusnas. Rekomendasi itu sudah kami terima, dan saat ini sedang kami informasikan ke sekolah-sekolah,” ujarnya kepada EKSPOSKALTIM, Kamis (10/7).
Alifia berharap jika ada pembukaan formasi CPNS atau PPPK, tenaga pustakawan juga dimasukkan. “Tinggal bagaimana melobi ke Dinas Pendidikan dan BKPSDM supaya ikut memperhatikan kebutuhan pengelola perpustakaan,” katanya.
Meski surat KemenPAN-RB sudah terbit enam bulan lalu, belum banyak sekolah yang merespons. Dinas Perpustakaan mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan informasi dan membuka peluang pengangkatan pustakawan.
“Tujuh Januari suratnya keluar, tapi belum semua sekolah menindaklanjuti. Kami tidak bisa memaksa, karena pembukaan lowongan itu urusan BKPSDM. Tapi informasi sudah kami sampaikan sesuai kapasitas kami,” jelasnya.
Surat rekomendasi tersebut mencantumkan kebutuhan 64 formasi pustakawan di Kota Bontang, terdiri dari 54 jenjang terampil, 5 mahir, dan 5 penyelia.
“Untuk SD kami ajukan pustakawan terampil di tiap jenjang. Sementara pustakawan ahli madya 4 orang, ahli muda 6, dan ahli pertama 34, khusus untuk SMP. Jadi ada jatah untuk SD dan SMP. Kalau SMA itu kewenangan provinsi,” terang Alifia.
Ia menyebut Dinas Perpustakaan sudah melakukan pembinaan di sekolah-sekolah, termasuk di wilayah pesisir. Promosi rekrutmen juga terus dilakukan agar tiap sekolah memiliki minimal satu pengelola perpustakaan tetap.
“Pustakawan fungsional itu tugasnya khusus, tidak bisa dirangkap pekerjaan lain. Ini upaya kami agar perpustakaan sekolah tidak mati suri,” tegasnya.
Meski sudah ada surat resmi, menurutnya perhatian dari Pemkot Bontang masih minim. Ia berharap pemerintah daerah segera memberi respons agar perpustakaan di sekolah tak terus terabaikan.
“Kami benar-benar berharap agar masalah ini diperhatikan. Jangan abaikan keberadaan perpustakaan sekolah,” pungkasnya.

