Bontang, EKSPOSKALTIM – Pemeriksaan terhadap empat nelayan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dipolisikan oleh PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Namun, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Ia menyebut pihaknya memerlukan keterangan dari berbagai pihak sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Proses ini tidak bisa tergesa-gesa. Kami butuh keterangan dari banyak pihak agar penanganannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alex, Selasa (1/7) siang.
Menurut Kapolres, selain laporan dari PHSS, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus berimbang dan tidak berat sebelah.
“Kami tidak memihak perusahaan maupun masyarakat. Kedua pihak punya posisi hukum yang sama. Prinsipnya, asas praduga tak bersalah tetap kami junjung,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta membuktikan kesalahan. Proses klarifikasi tetap harus dijalani sesuai hukum.
“Bukan berarti karena sudah dilaporkan, langsung dianggap bersalah. Brand image di luar tidak boleh memengaruhi proses. Semua harus berdasarkan fakta dan aturan,” imbuhnya.
Naik ke Penyidikan
Merespons pernyataan publik terkait perlindungan hukum bagi nelayan, Alex menyebut pihaknya tetap mengacu pada Undang-Undang dan regulasi yang berlaku. Ia mengakui adanya payung hukum seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Anti-SLAPP yang menjamin hak pembela lingkungan.
“Benar, ada perlindungan bagi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan. Tapi kami juga menjalankan kewenangan penyidikan berdasarkan Undang-Undang. Permen kan di bawah UU. Semua akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai perkembangan di lapangan,” tuturnya.
Ia memastikan, karena kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, langkah yang diambil oleh penyidik pasti memiliki dasar hukum.
“Karena sudah masuk tahap penyidikan, tentu ada alasan kuat mengapa langkah itu diambil. Tapi semua masih berproses, kami terbuka melihat update dan fakta terbaru,” tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, empat nelayan, yakni Muhammad Yusuf, Muhammad Yamin, Muhammad Said, dan Haji Tarre, dipolisikan oleh Pertamina atas dugaan penghasutan dan memasuki area pengeboran tanpa izin saat aksi unjuk rasa pada Januari–Februari 2025. Mereka sedianya diperiksa pada 25 Juni, namun pemeriksaan ditunda.
Aksi nelayan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran limbah PHSS yang menyebabkan 299 petambak kerang darah gagal panen sejak Desember 2024. Total kerugian nelayan ditaksir mencapai Rp69 miliar. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah turun tangan dan menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan. Menteri Hanif Faisol Nurofiq juga telah memerintahkan Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, untuk berkoordinasi dengan kepolisian.
Namun alih-alih keadilan, warga justru menghadapi ancaman pidana. Merujuk Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), tindakan hukum terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dibenarkan.
“Warga pejuang lingkungan tidak bisa dipidana karena adanya mekanisme Anti-SLAPP,” kata Peneliti Nugal Institute, Merah Johansyah. Ia menegaskan, polisi dan perusahaan bisa digugat balik jika memaksakan proses hukum.
Merah juga menyerukan agar Menteri LHK bersikap aktif. “Menteri harus kirim surat ke polisi dan minta proses hukum dicabut. Kalau diteruskan, berarti melanggar UU 32/2009 dan Permen 10/2024,” ujarnya.
Pihak PHSS hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. Pesan yang dikirimkan ke Manager Comrel & CID PHSS, Dony Indrawan, tidak dijawab.
Sementara itu, Yusuf, salah satu nelayan yang dipanggil polisi, mengaku sangat tertekan. “Kami masyarakat kecil yang dirugikan, tapi justru dicari-cari kesalahannya. Ini tidak manusiawi,” ujarnya lirih. Ia berharap perlindungan dari segala bentuk kriminalisasi.

