EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan seluruh pemerintah daerah, khususnya di 343 kabupaten/kota di Indonesia, wajib serius dalam mengelola sampah. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kebijakan ini bersifat aplikatif dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemda,” ujar Hanif saat melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/4).
Hanif bilang pengelolaan sampah nasional kini menjadi fokus pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Targetnya, pengelolaan sampah tuntas pada 2029, dengan capaian 50 persen pada 2025. Namun, hingga kini, capaian nasional baru mencapai 39 persen.
“Kebijakan ini telah didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota dan beberapa provinsi, dan semuanya sedang berproses mengatasi persoalan sampah,” lanjutnya, dikutip dari Antara.
Ia menekankan bahwa implementasi kebijakan ini bukan opsional. “Jika tidak dilaksanakan, ada sanksi tegas, termasuk potensi pidana,” tegas Hanif.
TPAS Manggar Jadi Contoh Nasional
Dalam kunjungan tersebut, Hanif meninjau langsung Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Manggar yang disebutnya sebagai salah satu fasilitas pengelolaan sampah terbaik di Indonesia saat ini.
“Pengelolaan sampah di Balikpapan termasuk yang paling baik secara nasional. Bahkan dalam tiga bulan ke depan, potensinya untuk berkembang makin besar,” ujar Hanif.
Menurutnya, TPAS Manggar akan dijadikan model dalam pengambilan kebijakan pengelolaan sampah di daerah lain. Ia menyebut pengelolaan sampah di Balikpapan sudah dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari TPAS Manggar, Intermediate Treatment Facility (ITF) Kota Hijau, hingga Material Recovery Facility (MRF) di Gunung Bahagia.
Fasilitas tersebut juga dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Kafe Metan—sebuah inovasi hasil kolaborasi Pemerintah Kota Balikpapan dan PT Pertamina Hulu Mahakam.
Kementerian Lingkungan Hidup pun berencana menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperkuat pengawasan dan dukungan teknis bagi peningkatan pengelolaan sampah di Balikpapan.
“Jika konsisten ditingkatkan, Balikpapan berpotensi menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah,” kata Hanif.
Menurutnya, kebijakan aplikatif ini adalah bagian dari upaya besar membangun peradaban baru menuju Indonesia bebas sampah—sebuah prasyarat penting menuju negara maju pada 2045.

