EKSPOSKALTIM.COM - Anggota DPRD Kutim David Rante sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kutim No 2/2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Kegiatan sosper itu digelar di Aula Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara, Kutim, pada Senin (30/10/2023) siang.
"Perda ini perlu diketahui masyarakat luas," kata David Rante
Pasalnya, dalam Perda tersebut mengatur hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan manakala terjerat kasus hukum. Perda ini merupakan wujud jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.
David Rante mengatakan para RT, Kepala dusun dan pemerintah ditingkat kecamatan yang ada di dapil 1, punya kewajiban untuk menyampaikan Perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini kepada masyarakat.
“Perda bantuan hukum ini dalam waktu harus disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat yang kurang mampu dapat menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah,” ucap David Rante.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu juga mengungkapkan dalam perda ini, ada beberapa kriteria-kriteria yang berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut.
“Seperti yang disampaikan oleh bagian hukum tadi, syarat mendapatkan bantuan hukum ini dengan cara mendapatkan surat keterangan dari pemerintah, soal status sebagai masyarakat yang kurang mampu,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan Perda bantuan hukum ini, tidak hanya disosialisasikan di dapil 1, tetapi akan disosialisasikan di tiap dapil yang ada di Kutim.
“Hari ini kan khusus di dapil 1, jadi di dapil lain juga akan dilaksanakan, mungkin akan dilakukan secara bergantian,” pungkasnya. (Adv DPRD Kutim)

