EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang lakukan patroli rutin dan berhasil mengamankan dua pengamen, di sekitaran Simpang Bukit Indah dan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bontang Selatan, Rabu (5/7/2023).
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Kepada pelaku sendiri masih diberi surat peringatan dan pembinaan, apabila dikemudian hari masih melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Kegiatan mengamen di tepi jalan utama di area lampu lalu lintas juga tidak dibenarkan, karena menggangu pengguna jalan raya sekaligus membahayakan keselamatan mereka sendiri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bontang Eko Mashudi menuturkan, patroli yang dilakukan ini untuk menertibkan pengamen, manusia silver dan badut kostum yang mulai banyak terlihat di Kota Bontang.
“Hari ini kita hanya berhasil mengamankan dua pengamen. Manusia silver dan badut kostum tidak terlihat di tempat biasanya. Mereka biasanya ada di daerah simpang Loktuan, namun hari ini nihil,” ujarnya.
Eko katakan, dua pengamen tersebut dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bontang. Kemudian, pihaknya dan Dinsos melakukan pendataan dan pembinaan.
“Sanksi yang diterima dua oengamen tersebut adalah teguran satu yakni berupa peringatan. Uang hasil ngamen juga dikembalikan kepada masing-masing pengamen,” lanjutnya.
Dirinya menegaskan, Satpol PP Bontang akan terus melangsungkan penertiban untuk bisa mewujdukan Bontang menjadi kota yang tertib dan bersih.
”Insha Allah kami sudah rancang kegiatan dalam dua minggu ini, yakni kita akan terus pantau ke tempat yang sering digunakan oleh pengamen, manuisia silver dan badut kostum. Biasanya di simpang lampu merah Loktuan dan Bukit Indah,” tandasnya. (adv)

