EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang banyak menerima permintaan sosialisasi dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Adapun materi yang biasa disosialisasikan untuk pelajar yakni, mengenai Jam Wajib Belajar 19.00 - 21.00 dan Tawuran Pelajar.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bontang Eko Mashudi menyebutkan, penyampaian aturan-aturan bagi pelajar sangat penting dilakukan untuk menanamkan pemahaman dasar.
"Sesuai tupoksi kami untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, termasuk pelajar," ungkapnya, Senin (3/7/2023).
Eko tegaskan, aturan jam wajib belajar pukul 19.00 - 21.00 yang berlaku sejak 2008 harus tetap digaungkan di kalangan pelajar. Salah satu penunjang tambahan peningkatan mutu dan kualitas sumber daya manusia adalah dengan berlakunya aturan tersebut.
"Di jam-jam tersebut biasanya juga kami melakukan giat patroli," bebernya.
Selain itu, sosialisasi terkait tawuran pelajar yang memiliki sasaran pelajar di tingkat SMA/SMK. Program ini merupakan upaya untuk mecegah terjadinya tawuran antar pelajar sekolah juga bertujuan memberikan edukasi kepada para pelajar.
"Khususnya dalam upaya perlindungan terhadap anak sekaligus menciptakan ketentraman dan ketertiban di Kota Bontang," lanjutnya
Walaupun tawuran antar pelajar jarang terjadi di Bontang, namun beberapa sekolah menengah atas meminta Satpol PP memberikan edukasi mengenai hal tersebut.
"Agar anak-anak paham mengenai dampak yang akan terjadi, kerugian apa saja yang di dapatkan, dan pasal apa yang akan dikenakan untuk perilaku negatif itu," pungkasnya. (adv)

