EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Jajaran Kepolisian Resor Bontang berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Bontang. Keduanya yakni AR (29) dan SI (29) yang merupakan warga Tanjung Laut Indah.
Mereka diringkus di Jalan Jendral Ahmad Yani nomor 43, Kelurahan Api- api, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (24/9/2021) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan badan keduanya. Salah satunya didapati 1 paket sabu.
Dari temuan itu, polisi langsung bergerak ke kediamaan keduanya.
“Dapat dua paket sabu yang disembunyikan di kamar tidurnya, “kata Kapolres Bontang Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said, Sabtu (25/9/2021)
Dari penangkapan itu, kata Ahmad Said mengamankan barang bukti diantaranya, 3 paket sabu seberat 6,04 gram, 1 alat isap/ Bong, 1 korek, 1 sedotan ujung runcing, 1 buah timbangan digital warna hitam dan uang tunai Rp 250 ribu dari hasil penjualan.
“Mereka didapat saat duduk di pinggir jalan. Dari hasil informasi masyarakat,”paparnya.
Kini keduanya diamankan di Polsek Bontang Utara untuk dilakukan Penyidikan dan pengembangan. Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

