25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Henry Pailan Kembali Sosialisasikan Perda Penyalahgunaan Narkotika di Bontang


Henry Pailan Kembali Sosialisasikan Perda Penyalahgunaan Narkotika di Bontang
Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan (dua kanan) saat menggelar sosialisasi perda di Kota Bontang, Minggu (29/8). (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Henry Pailan Tandi Payung kembali mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, di Kota Bontang, Minggu (29/8/2021).

Sosialisasi tersebut dihelat di gedung serbaguna gereja Toraja Jemaat Kanaan, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Selatan.

Baca juga : Henry Pailan Sosialisasikan Perda Perlindungan Disabilitas di Bontang

Dijelaskan Henry, tujuan ditetapkannya Perda ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan Narkotika.

“Juga membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika,” terangnya.

Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pasca rehabilitasi, pendanaan, kemitraan dan jejaring, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan.

Salah satu bentuk antisipasi dini yang termaktub dalam Perda ini kata dia, yakni memasang papan pengumuman larangan penyalahgunaan Narkotika , di tempat yang mudah dibaca di lingkungan satuan pendidikan, badan usaha dan fasilitas umum lainnya.

Dalam Perda ini, lanjut Henry, juga diatur terkait partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika.

“Salah satu bentuk partisipasi yang bisa dilakukan masyarakat yakni melaporkan kepada instansi yang berwenang atau BNN apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkotika,” imbuhnya.

Baca juga : Lagi, Henry Pailan Sosialisasikan Perda Penyalahgunaan Narkotika

Henry berharap dengan adanya Perda ini dapat meminimalisir peredaran Narkotika di Kalimantan Timur, dengan memaksimalkan potensi yang ada serta melibatkan segenap komponen masyarakat.

Sebelumnya, pada 4 Juli 2021 lalu Henry juga menggelar sosialiasi  Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, di tempat yang sama.

Reporter : Redaksi Ekspos Kaltim    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0