EKSPOSKALTIM.COM - Kata Moderat menjadi ajakan dan juga anjuran yang banyak dibahas di dunia termasuk Indonesia.
Gagasan tentang Islam moderat dimunculkan setelah serangan terhadap gedung World Trade Center pada 11 September 2001 lalu, yang menjadikan Islam dan pengikutnya sebagai ancaman dan musuh bersama. Hal ini tidak lepas dari beberapa stereotyping yang dilakukan Amerika Serikat.
Moderat atau moderasi beragama ini menjadi salah satu dari lima program prioritas Kemenag di tahun 2020 sampai 2024 mendatang, yang menawarkan cara-cara santun, damai dan toleran dalam beragama.
Moderat dalam Islam disebut dengan kata Wasathiyah, bukanlah mazhab baru atau ijtihad baru yang muncul di abad 20 atau 14 hijriyyah.
Adapun ayat yang mengandung kata wasath yang paling sering dikutip ketika membahas Islam moderat adalah surah al-Baqarah: 143. Dalam surah tersebut Allah SWT berfirman:
“Dan demikian Aku (Tuhan) jadikan kalian jadi umat yang ‘wasath’ agar kalian dapat menjadi saksi bagi semua manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi juga atas kalian”
Para mufassir, semisal at-Thabari dan Fakhruddin ar-Razi, ketika menafsirkan ayat tersebut mengartikan kata wasath menjadi tiga makna: pertama, umat yang tengah-tengah. Kedua, umat yang adil. Dan terakhir, umat yang terbaik. Kendatipun dibagi tiga, makna tiga yang diatas bukanlah sesuatu yang bertentangan. Melainkan saling terkait dan menguatkan.
Arti yang pertama yakni tengah-tengah, kata “pertengahan” diartikan tidak terjerembab pada sikap berlebih-lebihan, melampaui batas dari ketentuan syariat agama atau ekstrem (radikal), dan tidak pula pada sikap menggampangkan agama (liberal).
Arti pertengahan bukan berarti mengantar pada dugaan bahwa wasathiyah tidak menganjurkan manusia berusaha mencapai puncak sesuatu yang baik dan positif, seperti ibadah, ilmu, kekayaan dan sebagainya.
Sikap berlebih-lebihan dari ketentuan syariat agama yang dimaksud misalnya seseorang yang yang membaca qunut di dalam sholat shubuh dan ia menganggap salah orang yang tidak memakai qunut, maka sikap inilah yang dianggap berlebihan dalam beragama.
Karena Islam adalah agama yang shiratal mustaqim, jalan lebar yang lurus. Ada banyak lebar jalan yang bisa dilalui bersama dengan berbagai cara.
Ada yang memakai kendaraan atau berjalan kaki, tetapi tujuan pokok ajaran Islam yang sama yaitu Tuhan itu adalah Allah, nabi Muhammad nabi akhir, sholat 5 waktu wajib.
Moderasi atau wasathiyah bukanlah sikap yang bersifat tidak jelas atau tidak tegas terhadap sesuatu bagaikan sikap netral yang pasif, oleh karena itu arti pertengahan di padankan dengan arti selanjutnya yaitu adil.
Adil dalam arti menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
Ditengah bukan bearti tidak bersikap. Moderat bukan bearti tidak berpihak, karena ketika kita berada di tengah menghindari bias kanan dan kiri, namun dalam memutuskan kita bisa berpihak kepada yang kanan atau kiri.
Karna adil bukan bearti bersikap atau berpihak sama kepada dua belah kubu. Misalnya ketika kita ingin memberikan hadiah berupa pakaian kepada satu dewasa dan satu anak-anak,
adil bukan bearti kita memberikan pakaian dengan ukuran yang sama, melainkan memberikan yang dewasa kepada yang dewasa dan memberikan ukuran yang kecil kepada anak-anak. Itulah yang dinamakan adil.
Dalam ayat ini, menganjurkan adil bersikap tegas kepada orang-orang munafik dan kafir, tidak serta merta sikap tegas itu dipahami sebagai sikap kasar yang harus diterapkan kepada semua munafik dan kafir kapan pun, di mana pun dan bagaimana pun keadaan mereka.
Rasulullah enggan menjatuhkan hukuman kepada Abdullah bin Ubay bin Salul yang amat jelas kemunafikan dan gangguannya terhadap Islam dan kaum muslimin.
Beliau menolak menjatuhkan hukuman mati terhadapnya atas usul Sayyidina Umar r.a., bukan karena ia tidak wajar di jatuhi hukuman itu, tetapi berdasarkan pertimbangan yang disampaikan Rasulullah “Nanti orang akan berkata bahwa Muhammad membunuh ‘sahabat-nya” (HR. Bukhari)
Yang ketiga wasathan juga diartikan terbaik, artinya seseorang yang terpilih menjadi yang terbaik atau paling utama.
Dari ketiga arti wasathiyah/moderat diatas memberikan makna yang saling terikat dan terkait.
Bahwa umat Islam haruslah bersikap moderat yang dapat merepresentasikan dari ajaran agamanya yang pada akhirnya menjadi muslim moderat adalah menjadi muslim yang berada ditengah-tengah, bukan berarti tidak berpihak atau tidak memutuskan oleh karena itu ia diperkuat dengan padanan makna adil, yang menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Menyikapi sesuatu sesuai dengan porsi dan keadaanya sehingga umat Islam adalah umat yang terbaik.
Penulis : Siti Rohana (Mahasiswi UINSI Samarinda)
Referensi
Akhmadi, Agus. (2019) “Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia”, Jurnal Diklat Keagamaan, Vol. 13, No. 2.
Andriasanti, Lelly (2014). “Identitas Islam Moderat Dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia”, Jurnal Global, Vol. 16, No. 1.
https://kemenag.go.id/read/ini-lima-program-prioritas-kemenag-2020-2024-orl7d
https://digilib.uinsby.ac.id/44984/
(Artikel di atas menjadi tanggung jawab si penulis, bukan redaksi EKSPOSKaltim.com)








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !