29 Maret 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Batasi Akses Media Meliput, KPU Bontang Disoal


Batasi Akses Media Meliput, KPU Bontang Disoal
Komisioner KPU Bontang, Acis Maidy Muspa. (int)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pengundian dan penetapan nomor urut bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, bakal digelar di kantor KPU Bontang pada Kamis (24/9/2020).

Namun, tahapan pilkada serentak 2020 itu sudah menuai sorotan. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang membatasi akses media meliput tahapan itu.

Baca jugaTingkatkan Minat Usaha, Kemenpora Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Bontang

Komisioner KPU Bontang Acis Maidy Muspa dalam keterangan tertulisnya mengatakan, KPU membatasi akses media hanya sampai titik yang ditentukan. Sampai titik penyekatan.

Namun kata dia, tidak semua media dibatasi aksesnya. Dua media televisi yang menjalin kontrak kerja sama pemberitaan diperkenankan masuk hingga ke dalam gedung KPU Bontang.

“Untuk media lainnya kami akan sampaikan live di medsos, dan rilis setelah pelaksanaan kegiatan,” katanya, Rabu (23/9/2020) malam.

Dijelaskannya, pembatasan akses liputan tersebut mengacu pada Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam aturan itu tertulis bila seluruh kegiatan yang dilaksanakan KPU wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Di dalamnya tertulis soal pembatasan orang yang masuk dalam satu ruangan.

Terpisah, Ketua Bidang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Fariz Fadillah menyayangkan sikap KPU Bontang. Dia menyebut, larangan peliputan jelas bertentangan dengan semangat UU 40/1999 tentang Pers.

“Bukan cuma media, siapapun harusnya bisa turut mengawasi jalannya tahapan Pilkada, bersih, adil, damai, dan jujur,” ujar Fariz.

Baca juga: Terpengaruh Video Porno, Remaja di Bontang Cabuli Bocah 8 Tahun

Terlebih menurut Fariz, jurnalis diberi hak untuk mencari, memperoleh, guna menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Untuk memenuhi hak publik atas informasi yang utuh, ruang gerak jurnalis tidak elok untuk dibatasi,” terangnya.

Seyogyanya kata Fariz, pada pelaksanaan tahapan pilkada KPU tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan tidak menghalangi kerja jurnalistik.

Reporter : Asep Suhendar    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0