25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Wanita Terduga Penculik Anak di Bontang Ternyata Dalam Pengaruh Narkoba


Wanita Terduga Penculik Anak di Bontang Ternyata Dalam Pengaruh Narkoba
Kasat Reskoba Polres Bontang AKP I Gusti Ngurah Suarka. (EKSPOSKaltim/ Endar)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Dugaan percobaan penculikan yang dilakukan wanita muda yang menghebohkan jagat maya Kota Bontang, Rabu (8/1/2020) kemarin disanggah pihak Kepolisian.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskob AKP I Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan, dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan Kepolisian, pelaku SR (23) yang belakangan diketahui warga Samarinda yang berdomisi di Bontang Selatan ini, terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Baru Seminggu Jual Sabu, Warga Loktuan Bontang Diciduk Polisi

"Hasilnya positif menggunakan metaphetamine. Karena sebagai pengguna kita lakukan rehabilitasi dan diserahkan kepada keluarga," ucap Ngurah di Mako Polres Bontang, Kamis (9/1/2020).

Saat dibawa ke Polres Bontang kata Ngurah, SR masih di dalam pengaruh narkoba. Saat ini SR (23) tengah menjalani observasi di IPWL RSUD Taman Husada Bontang.

"Kami antar ke rumah sakit umum tadi, untuk IPWL. Bila keluarganya berkenan rehab, ya bisa langsung dibawa ke Tanah Merah, Samarinda," terangnya.

Baca juga: Sikapi Polemik Pemasangan Pipa PDAM, Wali Kota Neni: Black List Semua !

Di sisi lain, Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menyebut, soal dugaan penculikan, SR tidak memenuhi unsur tersebut. SR hanya memegang anak tersebut dan tidak sampai membawa lari. "Sulit pembuktiannya," kata perwira berpangkat tiga balok emas itu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (9/1/2020)

"Yang bersangkutan memegang anak itu, pengakuannya untuk membebaskan anak itu dari roh jahat," ujarnya menambahkan.

Berdasarkan KUHP Pasal 328 Tentang Pidana Penculikan " Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Reporter : Abdullah    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0