EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Jajaran Polres Bontang kembali melakukan pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukumnya. Dua pelaku Narkoba berhasil dibekuk anggota Polsek Muara Badak pada Senin (7/1/2019) lalu.
Keduanya yakni Sulfikar Bin Colli (25) dan Herianto alias Jono Bin Muhabareng (26). Mereka diciduk di alamat dan hari yang sama, namun di jam yang berbeda.
Baca juga: OPINI: Musik dan Energi Motivasi
“Masing-masing ditangkap di Jalan Cokroaminoto RT 15, Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, wilayah Polres Bontang,” kata Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/1/2019).
Polisi terlebih dahulu menangkap Sulfikar Bin Colli. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian membekuk Herianto alias Jono.
Awalnya, polisi tak menemukan barang haram itu saat menangkap Sulfikar. Namun setelah diinterogasi, didapati satu bungkus plastik klip kecil di dalam mulut pelaku.
“Kemudian setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) poket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Baca juga: DPRD Kaltim Kawal Tambahan Waktu Proyek MYC
Berbeda dengan Sulfikar, barang haram tersebut ditemukan di rumah Herianto saat polisi menggeledah rumah kontrakannya.
“Saat penggeledahan badan pelaku juga tidak ditemukan apa-apa, namun saat kontrakannya digeledah, ditemukanlah barang haram tersebut,” tukasnya.
Kini kedua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 112 atau 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya.
Video Terkini EKSPOS TV: Cawapres Sandiaga Uno Silaturahmi ke Bone
ekspos tv

