25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Soal Layanan SIM Dicabut Bila Tidak Daftar BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Hartono Purba


Soal Layanan SIM Dicabut Bila Tidak Daftar BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Hartono Purba
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Hartono Purba. (foto:facebook)

EKSPOSKALTIM.com, Bone - Surat pemberitahuan dari BPJS Kesehatan terkait sanksi administratif bila belum mendaftarkan diri dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah 1 Januari 2019, menjadi polemik di media sosial.

Bagaimana tidak, dalam surat pemberitahuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dimaksud yakni pencabutan layanan publik tertentu, meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: SDIT Al Amir Fil Jannah Bone Pupuk Kebersamaan Lewat Family Gathering

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Hartono Purba yang dikonfirmasi membenarkan terkait adanya sanksi administratif tersebut.

“Kalau norma undang-undangnya benar seperti itu,” ungkap Hartono, via WhatsApp, Minggu (23/12/2018) siang tadi.

Dijelaskannya, sanksi administratif bagi setiap orang yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam aturan pemerintah, tepatnya pada Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 86 Tahun 2013.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa penerapan sanksi tersebut belum bisa dilaksanakan, lantaran sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.

Baca juga: Waduh, Ternyata Penculikan Bayi 11 Hari Anggota Brimob Bone Hanya Rekayasa

"Soal SIM tentu kita harus bicara dengan kepolisian, lalu paspor dengan imigrasi," ujarnya.

Ia menyatakan, hingga saat ini belum ada keputusan untuk mulai menerapkan sanksi tersebut mulai 1 Januari 2019. “Hal ini sudah didiskusikan BPJS, termasuk membicarakannya di DPR, namun belum ada keputusan untuk dijalankan," pungkasnya.

Meski sanksi tersebut belum diberlakukan, Hartono berharap masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS memiliki kesadaran untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya.

Video Terkini EKSPOS TV: Pangdam XIV Hasanuddin Pimpin Upacara Hari Juang Kartika 2018 di Bone

ekspos tv

Reporter : Abdullah    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0