19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Komisi II DPRD Kaltim Dorong Perusahaan Bermitra dengan Petani Sawit


Komisi II DPRD Kaltim Dorong Perusahaan Bermitra dengan Petani Sawit
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Belakangan ini harga minyak kelapa sawit cendrung turun. Hal tersebut secara tidak langsung berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Kaltim. Untuk mencegah hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan mendorong agar pemerintah kabupaten atau kota di Kaltim yang memiliki perkebunan kelapa sawit membuat solusi kebijakan. Salah satunya, agar mengkoordinasikan perusahaan sawit di daerahnya masing-maisng untuk bermitra dengan petani sawit swadaya.

“Itu harus dilakukan agar kemitraan perusahaan dengan petani swadaya masyarakat, sehingga menciptakan iklim yang baik,” katanya.

Baca juga: Sikapi Permasalahan Tambang, Badko HMI Kaltimtara Ancam Demo Besar-besaran

Edy mengaku sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemprov Kaltim untuk menyurati pemerintah kabupaten kota perihal hal tersebut. Dalam rekomendasinya tersebut diharapkan pemerintah daerah selanjutnya memerintahkan perusahaan sawit agar bermitra dengan petani swadaya.

“Semua perusahaan sawit harus bermitra dengan petani sawit swadaya. Hal itu dilakukan untuk meredam anjloknya harga sawit. Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota agar melalakukan pengawasan terhadap kerja sama pola kemitraan" kata Edy baru-baru ini.

Edy berharap, agar semua pemerintah kabupaten/kota menyurati semua perusahaan sawit untuk bisa menerima dengan ketentuan syarat harga yang akan nantinya dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Muspandi menambahkan, yang menjadi kendala dalam solusi tersebut selama ini terjadi pada pabrik sawit. Sebab, kata dia, pemilik pabrik sawit enggan menerima sawit jika tidak ada pola kemitraanya.

"Sambil pemerintah melakukan pengawasan agar pabrik sawit bermitra dengan petani swadaya. Kami berharap petani swadaya juga cepat bermitra dengan pabrik sawit,” kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Menurut Muspandi, kewenangan Pemrov Kaltim semestinya dapat mengatur harga sawit dan menetapkan harga sawit untuk yang bermitra. Namun sayangnya, kata Muspandi, hal tersebut belum diatur regulasinya.

"Sebab mereka pasti mengikuti harga pemerintah dan mereka cenderung tidak berani," imbuhnya.

Baca juga: APBD Kaltim 2019 Disahkan Rp 10,755 Triliun, Target PAD Rp 5,45 Triliun

Diketahui, belum lama ini petani sawit di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartenagara menjerit karena mengeluhkan rendahnya nilai beli tandan buah segar (TBS) oleh pihak pabrik atau perusahaan dalam tujuh bulan terakhir. Harga sawit rata-rata dijual dengan harga Rp600 sampai harga Rp850 per kg.

Sementara itu, disinggung mengenai harga sawit perkilonya, Muspandi mengaku tergantung masa panen sawit dan jarak sawit yang akan diangkut oleh pihak perusahaan. Kata dia, yang menentukan harga sawit adalah Dinas Perkebunan Kaltim.

“Dinas perkebunan kaltim harus berperan dalam menyikapi persoalan tersebut,” tandas wakil rakyat dapil Kabupaten PPU dan Paser ini. (adv)

Video Terkini EKSPOS TV: Sekilas Profil Kesehatan Kota Bontang

ekspos tv

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Lurah Lhoktuan Kecamatan Bontang Utara, Takwin, mengungkapkan bahwa keberadaan kantor cabang pembantu Samsat di wilayahnya sangat memudahkan masyarakat Lhoktuan dalam urusan pajak.

Masyarakat Loktuan pun menyambut baik peningkatan pelayanan yang diberikan Samsat ini. Terlebih, hal itu dapat dijadikan salah satu prosedur usulan pemekaran kecamatan yang banyak diusulkan warga Loktuan.

Baca juga:

“Atas inisiatif Samsat sendiri melihat padatnya penduduk Lhoktuan, juga demi peningkatan pelayanan yang efektif dan efisien, karena selama ini masyarakat terlalu jauh untuk berurusan dengan pajak,” jelas Takwin, belum lama ini.

Kata dia, kantor pembantu Samsat tersebut dibuka sejak tahun 2015 lalu. Selain memudahkan masyarakat Lhoktuan , juga dapat mengakomodir warga Kelurahan Guntung serta sebagian wilayah Kelurahan Belimbing.

Dijelaskan Takwir, aturan dalam pemekaran kecamatan perlu melihat prospek ekonomi dan pemerintahan yang akan dikaji sebelum dimekarkan. Jika dengan adanya pelayanan pemerintahan yang telah berdomisili di Loktuan. Maka, masyarakat sangat terbantu dan tidak perlu jauh-jauh untuk mengurus pembayaran pajak tahunan.

Baca juga:

“Sejak ada di Loktuan banyak membantu warga, jika dalam urusan lain warga masih harus berurusan jauh, maka satu urusan mengenai perpajakan tidak perlu jauh-jauh lagi,” bebernya.

Takwin sangat berharap, agar instansi lain yang berkaitan dengan urusan pelayanan publik pun mendekat ke wilayah Loktuan. Selain sebagai peningkatan, juga membantu warga Loktuan agar pelayanan dapat lebih cepat dan tidak memakan waktu lama karena jarak yang jauh.

“Semoga instansi lain pun termotivasi untuk lebih mendekat dengan warga,” harapnya. (adv)

Video Terkini EKSPOS TV: Sekilas Profil Kesehatan Kota Bontang

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0