EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Peristiwa meninggalnya seorang pelajar di kolam tambang di Kutai Kartanegara pada 22 Oktober lalu, disesalkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. Dari catatannya, itu merupakan korban ke-30 yang meninggal di lubang tambang di Kaltim.
Bahar mendesak kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mencabut aturan Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 perihal pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Sebab, kata dia, dalam aturan tersebut jelas tidak mengharuskan perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi pasca tambang.
Baca juga: UMP Kaltim 2019 Dipatok Rp 2,8 Juta, Diteken Gubernur Awal November
“Aturan itu harus dicabut. Kalau tidak dicabut, pasti akan banyak korban lagi ke depan,” tegas Demmu.
Politikus PAN ini menilai, aturan itu membuka celah bagi perusahaan untuk tidak menutup lubang bekas galian tambang. Peraturan itu mengatur reklamasi dapat dilaksanakan dalam bentuk lain seperti pariwisata, sumber air atau pembudidayaan. Padahal, air di lubang bekas galian tambang mengandung logam berat yang berbahaya.
Ia menduga, dengan aturan tersebut mendorong terjadinya pembiaran oleh pemerintah daerah kepada perusahaan yang tidak menutup lubang bekas tambang.
“Harusnya pemerintah menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi. Kalau aturan itu tidak dicabut, seolah tanggung jawab reklamasi sudah diabaikan oleh perusahaan pertambangan yang berpegang teguh kepada surat Kementrian ESDM,” imbuhnya.
Agar peristiwa ini tidak terulang, Bahar berharap Dinas ESDM Kaltim dan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk memanggil perusahaan pertambangan yang ada di Kaltim. Tujuannya, menginventarisir segala lokasi eks tambang yag dibiarkan begitu saja tanpa ada pengawasan dan tanggung jawab menutup lubang tambang.
Baca juga: Gubernur Kaltim Sampaikan Visi dan Misi ke DPRD
“Juga dalam rangka untuk memberikan saksi tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak melakukan penutupan tambang. Saksinya bisa berupa sanksi administratif. Namun kalau mengabaikan, ya cabut aja izinya dan kewenagan di provinsi untuk melakukan pertambangan," tutup wakil rakyat asal Kutai Kartanegara tersebut.
Diketahui, siswa kelas X SMK Geologi Pertambangan, di Tenggarong, Alif Arwaruki (15) ditemukan dan dievakuasi tim SAR, Senin (22/10) sekira pukul 16.07 WITA.
Ia dikabarkan tenggelam di kolam eks tambang. Dari data kepolisian, lubang eks tambang itu milik PT Trias Patriot Sejahtera di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong. Jasad warga Kota Bangun ini ditemukan mengambang di tengah kolam eks tambang yang memiliki kedalaman 5-30 meter tersebut. (adv)
Video Pemkot Gelar Sosialisasi dan Bimtek Penginputan Data LKIP pada E-Sakip
ekspos tv

