20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pansus Akan Ajak Walhi dan Jatam Rembuk Susun Raperda RZWP3K


Pansus Akan Ajak Walhi dan Jatam Rembuk Susun Raperda RZWP3K
Anggota Pansus Raperda RZWP3K Kaltim, Baharuddin Demmu. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Penolakan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim, mendapat reaksi dari panitia khusus (pansus) RZWP3K DPRD Kaltim.

Anggota Pansus Raperda RZWP3K Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, pihaknya siap menampung segala aspirasi dan masukan dari Jatam dan Walhi Kaltim dalam Raperda RZWP3K Kaltim. Segala masukan tersebut, kata Bahar, akan menjadi bahan pertimbangan kelompok kerja (pokja) Raperda RZWP3K dalam menyusun aturan tersebut.

Baca juga: Dukung Perda Larangan LGBT, Banperda DPRD Kaltim Tunggu Usulan

“Kita berterima kasih ke Walhi. Saya berharap, ayo seluruh kawan kawan di LSM yang memang kerja di isu-isu pesisir dan pulau kecil, berikanlah masukan terhadap penataan ruang pesisir untuk rakyat lebih baik,” ujar Bahar, saat dihubungi, Rabu (17/10/2018).

Sebelumnya Jatam dan Walhi Kaltim menyoroti tergesah-gesahnya penyusunan raperda RZWP3K Kaltim yang tengah disusun oleh DPRD dan Pemprov Kaltim. Mereka menolak karena menilai raperda tersebut pro industri ekstraktif dan dapat mengancam kedaulatan nelayan di Kaltim. Mereka mencatat sedikitnya ada lima poin pelanggaran yang telah dilakukan saat penyusunan raperda RZWP3K.

Bahar mengaku menyambut baik respon dari Walhi dan Jatam Kaltim. Menurutnya, siapapun pihak yang merasa ingin terlibat dalam penyusunan raperda RZWP3K dan memiliki kepentingan di wilayah laut dan pulau-pulau kecil harus terlibat. Bahar mengaku akan mengajak kedua lembaga tersebut untuk memberikan masukan kepada pokja raperda RZWP3K.

“Maksud saya siapapun dia yang merasa ingin terlibat, ayo. Ini dibuka ke publik tidak ada lagi yang ditutup-tutupi, karena enggak bisa lagi ada yang bermain. Pokoknya yang punya kepentingan, ayo berilah masukan kepada pokja perda ini termasuk ke pansus,” terangnya.

Bahar pun menyanggah jika penyusunan raperda RZWP3K ini dianggap tergesah-gesah. Raperda RZWP3K ini, kata Bahar, merupakan perintah dari pemerintah pusat KKP. Sudah ada 13 provinsi yang sudah memiliki rencana tata ruang pesisir laut dan pulau-pulau kecil.

“Kalau ini dianggap tergesa-gesa yang mana? Inikan perintah dari pusat. Kita harap kita yang ke 14 provinsi yang memiliki perda ini,” sebutnya.

Bahar pun meminta kepada Walhi dan Jatam untuk membantu dalam penyusunan RZWP3K Kaltim agar tidak bertentangan dengan linkungan dan memiliki kemaslahatan lebih besar kepada masyarakat, khususnya nelayan. Misalnya, perihal masukan pulau Biduk-biduk di Kabupaten Berau.

Dari Raperda RZWP3K nantinya kawasan tersebut masuk dalam daerah industri. Namun, Walhi dan Jatam Kaltim mengangap keputusan tersebut melanggar karena bertentangan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 87 Tahun 2014 bahwa kawasan tersebut masuk wilayah konservasi.

“Saya mengapresiasi segala masukan mereka. Saya sudah membaca semua usulan dari teman-teman. Itu masukan yang luar biasa bagi kita dalam membentuk perda ini. Karena kita tidak boleh bertentangan. Jadi masukan teman-teman Jatam dan Walhi alhamdulillah sangat bermanfaat untuk pembahasan selanjutnya, dari pasal per pasal akan jadi pertimbangan kita untuk dimasukkan ke raperda,” terang Bahar.

“Saya berharap, kawan-kawan LSM yang terlibat langsung dalam isu-isu pesisir dan pulau kecil, saya minta dan mohon keterlibatan langsung dalam proses konsultasi publik yang akan dilakukan nanti. Silahkan buat catatan dan masukan yang akan memperkaya dari kerja pansus RZWP3K, yang akan menguntungkan bagi rakyat kaltim. Mau nelayan dan apapun yang akan memanfaatkan pesisir dan pulau-pulau kecil dari 0 sampai 12 mil,” tukasnya.

Berita terkait: Walhi dan Jatam Kaltim Tolak Perda RZWP3K Pro Industri Ekstraktif

Bahar menegaskan, sebelum raperda RZWP3K ini disahkan menjadi perda, tidak boleh ada pihak yang mengeluarkan perizinan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sepeti, proyek coastal road di Balikpapan.

“Itu enggak boleh keluar izin prinsipnya sebelum perda ini dikelurkan. Jadi Pemkot Balikpapan jangan bermain-main. Bersabar menunggu ini. Kalau pun ini ditetapkan, ayo berikan alasan kepada kami kenapa harus dibangun coastal road di pesisir balikpapan itu?,” tegasnya.

“Termasuk, kedepan kaya angka pura yang mau memperpanjang landasan pacu bandara (Balikpapan) di tahun 2023. Itu juga sudah dibuat rencana pemanfaatan tata ruang,” tambahnya. (adv)

Video EKSPOS TV: Pemkot Bontang Raih Penghargaan WTP Ke 4 Secara Beruntun

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0