EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menolak rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim. Mereka menilai, perda tersebut pro industri ekstraktif dan dapat mengancam kedaulatan nelayan di Kaltim.
Saat ini, Pansus RZWP3K DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim tengah melakukan penyusunan raperda tersebut. Terakhir, awal pekan ini pansus DPRD dan Pemprov sudah melakukan konsultasi teknis pera dasar dan peta tematik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. Perda RZWP3K diketahui merupakan tata ruang di perairan laut Kaltim, dari 0 hingga 12 mil dan pulau-pulau kecil.
Baca juga: 194 Pendidik di Kukar Dilatih Mengajar dengan Pendekatan Baru
Ketua JATAM Kaltim Pradarma Rupang menuturkan, ada sejumlah kejanggalan serta beberapa persoalan di wilayah pesisir dan nelayan. Menurut dia, penyusunan RZWP3K Kaltim sejak awal tidak melibatkan nelayan tradisional sebagai subyek penting dalam pemanfaatan sumber daya pesisir.
“Hal ini makin terlihat jelas saat proses konsultasi hari ini hanya 1 lembaga masyarakat sipil yang di undang. Penyusunan draft perda RZWP3K yang seperti kejar tayang terlihat jelas disusun secara diam-diam, tidak transparan dan tidak partisipatif terhadap nelayan,” katanya, saat konfrensi pers kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
Dugaan lain, kata dia, kelompok kerja RZWP3K yang dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Timur tidak memperhatikan tahapan penyusunan dokumen. Sementara tahap konsultasi teknis di KPP belum usai, justru Pansus RZWP3K di DPRD Kaltim telah dibentuk dan diklaim telah bekerja.
“Pada tahapan ini kami menduga telah terjadi proses melompat dalam penyusunan Raperda dan terburu-buru. Hal yang sangat bertolak belakang dengan visi Rezim Jokowi-JK dan Menteri Kelautan dan Perikanan, bahwa Laut sebagai masa depan Indonesia,” imbuhnya.
Jatam dan Walhi Kaltim, kata dia, telah mencatat sedikitnya lima poin pelanggaran yang telah dilakukan saat penyusunan raperda RZWP3K. Pertama, sebutnya, sebagian besar kawasan pesisir di Kaltim terhubung dengan Karst yang kita ketahui kaya akan sumber air tawar telah dicaplok sejumlah konsesi industri ekstraktif sumber daya alam baik itu tambang, pabrik semen, hutan tanaman industri, perkebunan sawit serta pelabuhan terminal khusus.
Kehadiran industri ini mengancam ekosistem Karst Sangkulirang Mangkalihat yang menjadi penopang kelangsungan hidup nelayan dan juga ekosistem laut khususnya di sepanjang pesisir wilayah utara Kalimantan Timur.
“Berdasarkan Perda RTRW Kaltim No.1 Tahun 2016 – 2036 dari 1,8 Juta Ha luas Kawasan Sangkulirang Mangkalihat 307.337 Ha di antaranya ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi karst. Namun ironinya ada sebanyak 37 Izin Lokasi (14 Tambang, 1 Pabrik Semen, 21 Sawit, dan 1 Perkebunan Karet) diterbitkan di kawasan tersebut,” bebernya.
Kedua, yaitu fakta nelayan sepanjang pesisir Kalimantan Timur, mulai dari Berau, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Balikpapan hingga Penajam Paser Utara dan Paser telah diabaikan haknya untuk menentukan zonasi tradisional tangkap nelayan.
“Setidaknya kami mengindentifikasi selama setahun ini (september 2017 – september 2018) sudah ada 4 kasus yang terjadi berkaitan dengan rusak dan tercemarnya wilayah tangkapan nelayan dari 4 wilayah (Berau, Balikapapan, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara),” sebutnya.
Ketiga, lanjut ia menambahkan, telah berlangsung pembangunan fisik pabrik dan tambang semen serta pelabuhan terminal khusus di wilayah pesisir biduk-biduk yang dalam Kepmen KKP No.87 Tahun 2016 ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Jika mengacu UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada pasal 35 huruf i, telah terjadi pelanggaran pidana.
Keempat, terbitnya izin reklamasi pesisir pantai Balikpapan terkait mega proyek Coastal Road yang membentang sepanjang 7.5 km dari pantai melawai hingga stal kuda (berbatasan dengan bandara Sepinggan) tanpa adanya dasar hukum sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang yakni berupa Perda RZWP3K.
Ia menilai, rencana pembangunan Coastal Road ini juga berpotensi menggusur ratusan KK yang sebagian besar adalah nelayan yang telah lama bermukim, serta berpotensi merusak biota laut di sepanjang bibir pantai yang akan menjadi lokasi reklamasi pembangunan Coastal Road. “Jika mengacu UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada pasal 35 huruf i, telah terjadi pelanggaran pidana,” tegasnya.
Baca juga: Komisi II Dorong Pemanfaatan Perhutanan Sosial di Kaltim
Terakhir, yaitu soal carut marutnya tata kelola di area Teluk Balikpapan yang mana hingga kini terjadi perusakan yang semakin masif. “Hingga kini ratusan hektar mangrove dan padang lamun, serta hewan endemik Teluk Balikpapan terancam keberadaannya karena aktifitas industri yang sejak dari proses perijinannya banyak menabrak peraturan perundang undangan,” ujarnya.
Dengan persoalan tersebut, Ketua Walhi Kaltim Fathur Roziqin menegaskan, KKP selama ini telah dipecundangi oleh Pemprov dan DPRD Kaltim dalam tahapan penyusunan Raperda RZWP3K yang sejak awal penyusunannya melanggar sejumlah regulasi.
“Maka mengacu pada sejumlah temuan tersebut kami menuntut agar pembahasan RZWP3K Kaltim dihentikan hingga sejumlah IUP Ekstraksi SDA baik yang berada dalam Kawasan Lindung Geologi Karst Sangkulirang Mangkalihat serta Kawasan Konservasi pesisir Biduk-biduk dan Derawan dicabut,” ujarnya.
“Spirit dari RZWP3K Kaltim harusnya berbicara memperkuat kedaulatan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir serta pro terhadap semangat pemulihan serta pelestarian pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimatan Timur,” pungkasnya.
Video EKSPOS TV: Masuk Nominasi Penghargaan, Program Detektif Cekatan PT KNI Dinilai Tim CSR Kemensos RI
ekspos tv

