EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Tujuan baik mesti dibarengi langkah baik pula. Aksi galang dana atau barang masyarakat yang belakangan ramai di Kota Bone seyogyanya dilengkapi dengan izin.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-P3M) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, Jumat (21/9/2018).
Baca juga: BPPD Kutim Target Pesta Adat Pelas Tanah Masuk Agenda Wisata Nasional
"Aksi galang dana atau barang di Kota Bontang bagai manapun bentuknya wajib hukumnya mengantongi izin atau melapor ke Dinsos," kata Abdu Safa Muha.
Kata dia, penertiban aksi galang dana di jalanan kapanpun dapat dilakukan OPD terkait. Dalam hal ini Satpol PP, Trantib Kecamatan, maupun Trantib Kelurahan tergantung wilayahnya.
"Sederhana saja pertanyaannya, ada izin nggak dari Dinsos. Kalau aksi galang dananya untuk antar negara itu izinnya harus dari Kementrian Sosial loh, kalaupun mengantongi izin pusat tetap harus melapor ke Dinsos sebelum melakukan kegiatan di Bontang," jelasnya.
Selain wajib izin, lanjut dia, penggalangan dana tersebut juga wajib dilaporkan jumlahnya serta berapa yang disalurkan dan berapa sisa dana yang tidak disalurkan.
Baca juga: Bahan Bakar Kapal Nelayan Bontang Bakal Dialihkan ke Gas
"Ini termasuk yang datang ke rumah-rumah, pokonya kalau tidak ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial maka saya katakan itu ilegal," tegasnya.
Bahkan disampaikan Abdu Safa aksi galang dana ilegal tersebut dapat diancam pidana, melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961. (adv)
Video Diduga Sengaja Dibakar, Lahan 3 Hektar Hangus
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !