EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - DPRD Kaltim menyetujui pengunduran diri Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dari jabatannya. Keputusan tersebut disampaikan melalui paripurna ke-16 DPRD Kaltim dalam masa sidang tahun 2018, Selasa (21/8).
“Kita menindaklanjuti surat pengunduran diri Gubernur Kaltim No 122. Sesuai UU 2 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD, dan keputusannya diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun, dalam sambutannya.
Baca: Dinsos-P3M Bontang Gelar Advokasi Peran Perusahaan Mewujudkan KLA
Dalam paripurna tersebut, Syahrun mengatakan, pengumuman pengunduran diri Gubernur Kaltim masa jabatan 2013-2018 dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi.
“Atas keinginan Gubernur tersebut, yang ingin mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI, maka sesuai aturan beliau harus mengundurkan diri. Nantinya, keputusan DPRD Kaltim ini akan kita sampaikan kepada Presiden melalui Kemendagri sebagai bahan untuk menunjuk pengganti,” bebernya.
Dengan keputusan tersebut, artinya langkah Gubernur Kaltim untuk mengundurkan diri paling lambat pada 20 September atau pada saat penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap) oleh KPU RI.
“Kita apresiasi niat Gubernur yang ingin mengabdi kepada masyarakat Kaltim dalam jangkauan yang lebih luas lagi. Kita doakan semoga beliau sukses,” ungkap Syahrun.
Diketahui, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mendaftarkan diri menjadi Caleg DPR RI Dapil Kaltim untuk Pemilu/Pileg 2019 mendatang melalui Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak turut hadir dalam paripurna tersebut. Kepada wartawan, ia mengucapkan terima kasih kepada wakil rakyat yang telah memproses dan menyetujui langkahnya tersebut.
“Setelah ini terserah Presiden, akan menentukan pejabat (Gubernur) atau bagaimana, itu terserah Presiden bukan kewenangan saya lagi,” kata Awang usai paripurna.
Baca: Minim Sosialisasi, Sistem Rujukan Online BPJS Dinilai Menyulitkan Pasien
Meski demikian, Awang berharap yang akan menggantikannya nanti adalah orang yang sudah mengerti kondisi Kaltim. Ia juga meminta agar proses pengunduran diri dan pergantian pejabat ini dapat dilakukan secepatnya.
“Mudah- mudahan orang Kaltim. Kan banyak orang Kaltim di Jakarta. Mudahan mereka yang ditunjuk yang mengetahui tentang Kaltim,” harap Awang.
Pengganti Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sendiri akan bertugas hingga 17 Desember 2018 sesuai berakhirnya masa jabatan Gubernur periode 2013-2018. Kemudian, pada 18 Desember 2018 barulah dilakukan pelantikan kepada Gubernur terpilih periode 2018-2023, Isran Noor- Hadi Mulyadi. (adv)
Video Semarakkan HUT RI ke-73, Henry dan Etha Gelar Lomba Panjat Pinang
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !