24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

BNNP Kaltim Ungkap Transaksi Narkoba Lintas Provinsi


BNNP Kaltim Ungkap Transaksi Narkoba Lintas Provinsi
Pemusnahan barang bukti sabu dengan melibatkan para pelaku. (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi di Kota Samarinda. Hal ini terungkap dari proses penyelidikan kasus narkotika atas penangkapan pada 14 Juli 2018 lalu, tepatnya di Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang, dengan tersangka JS bersama barang bukti (bb) narkotika jenis golongan I, 2 paket sabu-sabu masing-masing seberat 51,72 gram dan 51,66 gram.

“Adanya pengiriman narkotika dari Pontianak ke Samarinda melalui jasa pengiriman ekspedisi. Diduga telah melawan hukum menerima dan menguasai narkotika golongan I tindak pidana narkotika yang berbentuk kristal sebanyak 2 paket sabu,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Tampubolon, di Kantor BNNP Kaltim, Samarinda, Kamis (16/8). Semua BB tersebut telah dilakukan pemusnahan melalui pencairan setelah proses penyelidikan selesai.

Baca: Peduli Gempa Lombok, Dana 47 Juta dari Masyarakat Bontang Disalurkan Lewat PKPU

Ia menjelaskan, dengan adanya temuan kasus tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Barat untuk mengungkap sumber pengirim bb tersebut. “Ini sedang kita buru pengirim. Dari hasil penyelidikan, bb ini akan dijual dan diedarkan di Samarinda,” ungkapnya,

Peredaran narkotika lintas provinsi, kata dia, memang menjadi perhatian serius BNNP. Meski peredaran narkotika ini tak mengenal batas wilayah atar kota, provinsi atau negara.

“Yang jelas kita selalu melakukan penindakan terhadap jaringan. Karena Jaringan tidak sendiri tapi ada rangkaian (peredaran) di situ. Dan yang kita baru dapatkan ini adalah penerima yang ada di Samarinda. Karena untuk pengirim masih tetap kami lakukan penyelidikan siapa yg mengirim dari Pontianak,” bebernya.

Menurutnya, saat ini modus pengiriman dengan jasa kurir masih diminati oleh para pengedar narkotika. Untuk itu ia berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan sinergitas untuk mengungkap peredaran tersebut.

Baca: Dewan Kaltim Terima Keluhan Rakyat Kukar Soal Aktivitas Blasting Batu Bara

Ia juga bicara tentang predaran narkoba jenis baru yang dewasa ini telah banyak terungkap di tanah air. “Apalagi sekarang banyak narkotika-narkotika jenis baru yang mulai ditemukan. Tapi kita tetap melakukan langkah pencegahan secara bersama-sama,” imbuhnya.

Selain mengungkap kasus di Samarinda, BNNP Kaltim juga mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan I di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim. Penangkapan kasus dilakukan pada 4 Juli dengan tersangka KS, warga Jl RM Noto Sunardi, RT 04, RW 005 Kelurahan Tana Grogot. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan bb 1 paket narkotika golongan I sabu-sabu dengan berat 40,37 gram dan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindakan pidana narkotika.

Saat ini kedua pelaku, JS dan KS telah diamankan di kantor BNNP Kaltim guna penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Kaltim. Kedua tersangka akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat di atas 20 tahun. (*)

Video Wawancara Ekslusif Mengenai Migrasi Pengguna Jamkesda ke BPJS Kesehatan

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0