EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Aktivitas pertambangan batu bara di Kaltim kembali dikeluhkan. Masyarakat di Dusun Tudungan, Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan rencana kegiatan tambang, blasting (peledakan) batu bara yang akan dilakukan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU).
Keluhan tersebut sampai kepada DPRD Kaltim. Masyarakat mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat dengan harapan, DPRD Kaltim bisa memfasilitasi keluhan warga setempat.
Baca: Hadir di Kukar, Program Pelita Pendidikan Didukung Penuh Bupati
“Kita harap dewan bisa memfasilitasi keinginan warga,” kata Mulyadi, perwakilan warga Dusun Tudungan, di kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (15/8/2018).
Perwakilan warga Dusun Tudungan berjumlah sekitar 10 orang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Mereka menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat dari PDI Perjuangan itu.
“Warga Dusun Tudungan, Desa Jembayan Tengah khususnya di RT 5 dan 6 ini, mereka menyampaikan keluhan dan kecemasan terkait dengan rencana aktivitas tambang blasting yang akan dilakukan oleh PT MHU,” ujarnya.
Menurut Samsun, yang meresahkan bahwa adanya intimidasi atau penekanan dari PT MHU kepada masyarakat yang menolak rencana kegiatan blasting tambang batubara tersebut.
“Sehingga masyarakat resah. Jangan sampai adanya peledakan dan berpotensi adanya korban yang tdk diinginkan,” imbuhnya.
Baca: Gubernur Maju Caleg, Kaltim Dipimpin Pj Sampai Pelantikan Isran -Hadi
Blasting atau peledakan batubara merupakan peledakan dengan daya yang kuat di lokasi pertambangan dengan menggunakan bahan peledak. Biasanya ini dilakukan bila objek batuan (batu bara) yang tidak dapat dikupas dengan mudah menggunakan excavator atau tidak dapat dipecah secara efektif dengan metode manual.
Menurut Samsun, dengan adanya kasus ini pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi warga Dusun Tudungan dengan memanggil Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemprov Kaltim dan PT MHU. Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi atas keluhan dari masyarakat setempat.
“Kita akan koordinasikan kepada pihak Distamben dan PT MHU. Intinya kami inginkan kepada PT MHU untuk tidak melakukan kegiatan penambangan yang akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Kalau ada masalah di lingkungan, harus diselesaikan lebih dulu baru dijalankan,” ungkapnya.
Samsun berharap persoalan ini dapat diselesaikan dalam pekan depan. “Rencananya mereka akan blasting itu bulan 10 (Oktober). Kalau memang belum selesai persoalan dengan masyarakat namun tetap dilakukan (blasting), tentunya itu sebuah pelanggaran dan harus ada tindakan tegas dengan penghentian operasi, karena memang dampaknya tidak bisa dikendalikan,” tandasnya. (adv)
Video Wawancara Ekslusif Mengenai Migrasi Pengguna Jamkesda ke BPJS Kesehatan
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !