PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pindah Partai, Dua Anggota DPRD Kaltim Akan Dicabut Haknya

Home Berita Pindah Partai, Dua Anggot ...

Pindah Partai, Dua Anggota DPRD Kaltim Akan Dicabut Haknya
Anggota DPRD Kaltim Herwan Susanto. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Dua anggota DPRD Kaltim terancam akan dicabut hak-haknya sebagai wakil rakyat. Sebab, keduanya telah berpindah partai untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.

Kedua anggota DPRD Kaltim tersebut, yaitu Ketua Fraksi Partai Hanura Herwan Susanto dan Anggota Fraksi Partai Golkar Andi Harun. Herwan telah pindah ke PKB untuk maju pada Pemilu 2019, sedangkan Andi Harun pindah ke partai Gerinda dan kini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim.

Baca: Sapras Memadai, TPI Tanjung Limau Nihil Konstribusi ke Kas Daerah

Mereka telah tercantum dalam daftar caleg sementara (DCS) Anggota DPRD Kaltim di daerah pemilihan (Dapil) 1 Kota Samarinda, pada Pemilu 2019 yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim awal pekan ini.

Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun membenarkan kedua wakil rakyat tersebut telah berpindah partai saat ini. Menurut dia, hak keduanya akan dicabut setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg Provinsi untuk 2019. Sesuai jadwal, penetapan DCT akan diumumkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang.

Ia menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 3 Agustus 2018 lalu. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai lain, tidak lagi menjadi anggota dewan setelah penetapan DCT.

“Jadi ketika ditetapkan DCT, maka tidak lagi memiliki status beserta hak, dan kewenangannya sebagai anggota DPRD, karena telah dicabut, dan akan digantikan melalui proses PAW (Pergantian Antar Waktu),” kata Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun, Senin (13/8).

Baca: DPRD Kaltim Tetapkan Isran-Hadi Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Anggota DPRD Kaltim Herwan Susanto mengaku siap di PAW jika memang sesuai dengan makenisme dan aturan yang berlaku. Ia membenarkan jika diirnya menjadi Caleg Anggota DPRD Provinsi Kaltim pada Pemilu 2019 melalui PKB.

Ia mengaku legowo, jika lembaga DPRD Kaltim memberhentikannya sebagai wakil rakyat atas dasar SK Kemendagri. Namun demikian, jika dasar hukum pencabutan hak dan kewajibannya sebagai wakil rakyat karena pengajuan dari DPD Partai Hanura Kaltim kubu OSO, Herwan akan menolaknya. Sebab, pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif dari PKB, tidak lantas memperbolehkan kubu OSO dan Herry Lontung menggantinya dari DPRD Kaltim.

“Tidak bisa dong PAW begitu saja. Dasarnya apa Ketua DPRD mengganti saya? Kalau surat dari kubu OSO, itu tidak boleh. Harus SK dari Kemendagri, karena saya diangkat melalui SK oleh Kemendagri,” ujarnya.

“Kalau nanti sudah ada SK dari Kemedagri, itu boleh dijalankan oleh DPRD provinsi, dan saya akan terima saja hal itu. Artinya 20 September nanti kan otomatis (saya) mundur. Artinya hak saya dicabut berdasarkan surat edaran dari Kemendagri," tandasanya. (adv)

Video Wawancara Ekslusif Mengenai Migrasi Pengguna Jamkesda ke BPJS Kesehatan

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :