EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kaltim merestui anggota DPRD Kaltim dapil Balikpapan, Sokhip, untuk diberhentikan sebagai wakil rakyat di Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim) dan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra, Sutrisno Thoha saat ditemui awak media belum lama ini.
Meski demikian, Sutrisno memastikan bahwa restu tersebut berlaku jika memang dalam hasil paripurna keputusan pimpinan atas laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menyatakan bahwa Sokhip bersalah.
Baca: Dewan Desak Gubernur Kaltim Tunda Pengambilalihan RS Islam
“Kita prinsipnya taat hukum. Jika memang beliau bersalah, yang pasti kita restui untuk dilakukan pergantian atau PAW,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun menegaskan, bahwa proses PAW Sokhip sudah memasuki tahap akhir. Awal pekan ini, sudah dilakukan paripurna internal pimpinan dan BK DPRD Kaltim untuk memutuskan hukuman kepada yang bersangkutan. Hanya saja, karena rapat paripurna tidak kuorum, akhirnya rapat paripurna ditunda.
"Jika sampai tiga kali rapat paripurna tidak kuorum soal PAW Sokhip, maka kita akan putuskan permasalahan PAW tersebut melalui paripurna. Karena paripurna adalah keputusan yang sah, sesuai dengan tahapan," ujar Alung, seperti diberitakan sebelumnya.
Paripurna ini dilakukan sebagai lanjutan atas rekomendasi dari BK DPRD Kaltim yang menyatakan bahwa Sokhip terbukti bersalah telah menggunakan Ijazah Palsu saat Pemilu 2014 lalu. Rekomendasi ini pun menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra Sutrisno Thoha, sudah diterima olehnya.
“Rekomendasi BK sudah keluar, jadi tinggal menunggu rapat paripurnanya saja,” kata Thoha kemarin.
Berita terkait: Ketua DPRD Kaltim Pastikan PAW Sokhip Menunggu Paripurna
Kendati demikian, Fraksi Gerindra, kata dia, tetap memberikan kesempatan kepada Sokhip jika ingin menempuh jalur hukum lainnya. Sebab, Fraksi Gerindra taat hukum, termasuk menghormati kadernya jika ingin mendapat perlakuan hukum yang adil.
“Ini kan masalah hukum. Kalau BK menyatakan itu bermasalah, ya kami ikuti secara kelembagaan. Kami ini patuh hukum kok,” sambungnya.
Lebih jauh, Sutrisno menambahkan, jika dalam keputusan paripurna tersebut dinyatakan Sokhip mendapat hukuman PAW, maka pihaknya telah menyiapkan penggantinya. Sokhip merupakan anggota DPRD Kaltim dapil Balikpapan yang mengantongi 5.266 suara. Jika Di-PAW, ia akan digantikan Fauziah Umar yang mengantongi 2.898 suara.
“Jadi suara di bawahnya yang akan menggantikannya, Fauziah,” tandasnya. (adv)
Video: Aliansi Organisasi di Bontang Bentuk Forum Tolak Tenaga Kerja Asing
ekspos tv

