
EKSPOSKALTIM.com, Bontang - IL (26) warga Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara diciduk Unit Reskrim Polsek Muara Badak pada Kamis (26/4/2018) lalu, lantaran terbukti memiliki Sabu.
Pria berbadan kurus itu terbukti menyimpam Sabu seberat 0,39 gram. Ia diamankan di rumahnya, Jalan Sultan Hasanuddin, RT 08, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak.
Baca: Pipa Jargas Bocor, PT BME Minta Pelanggan Bersabar
Penangkapan terhadap tersangka ini didahului dengan penggerebekan sekitar Pukul 00.15 Wita, oleh anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak setelah mendapat informasi dari salah seorang warga setempat.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yusuf menerangkan, rumah tersangka disinyalir kerap digunakan untuk berpesta Narkoba. Dengan berkekuatan 4 orang personil, petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Setelah mendapat informasi, anggota langsung meluncur ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka," imbuhnya, Jumat (28/4).
Baca: Nahkoda MV Ever Judger Tersangka Kebocoran Minyak di Teluk Balikpapan
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket Sabu dan satu buah Handphone yang disimpan di saku celananya di bagian depan sebelah kiri.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Muara Badak.
"Tersangka dijerat dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 4 tahun sampai 20 tahun penjara," tambah Kasubag Humas Iptu Suyono.
Tonton video menarik di bawah ini:
VIDEO: Ribuan Masyarakat Bone Dzikir Bersama Ustadz Arifin Ilham
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !