20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sungai Panggul Tercemar Limbah Tambang, Dewan Desak DLH Lakukan Sidak


Sungai Panggul Tercemar Limbah Tambang, Dewan Desak DLH Lakukan Sidak
Kondisi Sungai Panggul, Desa Santan Ulu, Kukar yang berlumpur (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Dugaan pencemaran lingkungan kembali terjadi. Kali ini, terjadi di Sungai Panggul, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk segera melakukan peninjauan atas dugaan pencemaran lingkungan di sungai tersebut.

Dari pengamatan, tampak sungai yang menjadi urat nadi di Kecamatan Marangkayu ini kondisinya berlumpur. Diduga telah tercemar limbah dari akivitas pertambangan di sekitar Desa Santan Ulu.

Baca: Bawaslu Kaltim Rilis Pelanggaran Pilkada di Kaltim Menurun

"Dari informasi, warga setempat sudah melayangkan surat kepada DLH Kaltim dan Kukar. Tapi sayangnya, hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya," kata Anggota Dewan asal Marangkayu ini, Kamis (19/4/2018).

Ia mengaku sangat kecewa dengan lambannya respon dari pemerintah. Menurutnya, jika ada persolan seperti ini harusnya DLH harus tanggap.

"Kan, kasian warga kalau gini. Apalagi sumber air tersebut adalah sumber air masyarakat di sana,” tegas mantan Dinamisator Jaringan Advokasi Pertambangan (JATAM) Kaltim ini.

Atas permasalahan tersebut, Anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan dapil kabupaten Marang Kayu, Muara Badak dan Anggana ini meminta agar DLH Provinsi Kaltim melakukan penegakan hukum lingkungan.

“Kalau air berubah lumpur seperti ini, dinas terkait harus melakukan penegakan lingkungan. Enggak usah membela siapa-siapa. Tapi bela aturan yang ada di UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan,” pintahnya.

Dengan kondisi demikian, Bahar menilai,acap kali masyarakat sukar melapor dan berharap kepada pemerintah. Sebab, berdasarkan pengalaman, malah selalu rakyat yang disalahkan. Jangan sampai kali ini terulang kembali.

Bahar menurutkan, limbah aktivitas perusahaan pertambangan yang dibuang ada ambang batasnya. Yaitu ambang baku mutu air. Bahar menduga, jika kondisi sungai berlumpur maka limbah aktivitas pertambangan tentu di luar batasan kadarnya.

“Saya mengajak DLH untuk menenggaan aturan. Tidak ada yang perlu ditakuti kok. Artinya kita ikut aturan. Kalau lumpur diakibatkan tambang, sebut kalau tambang ini yang mencemari,” pintah Demmu.

Jika pemerintah dapat menegakkan aturan, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap perusahaan dapat mematuhi dan menerima resiko atas dugaan kelalaian limbah yang mencemari lingkungan sungai tersebut.

Baca: Anggota Dewan Ini Minta Pemprov Kaltim Bangun TPI di Muara Jawa

“Nggak ada perusahaan tambang yang tidak taat, kalau pemerintah bilang ini bersalah. Tapi kalau ini dibiarkan begitu saja, kasihan rakyat,” sebut Demmu.

DLH sejauh ini, lanjut dia, belum ada yang membanggakan di mata rakyat terkait masalah lingkungan. Bahkan dia mencontohkan pencemaran yang dilakukan perusahaan pertambangan di Jonggong, Kukar juga belum selesai permasalahannya. Termasuk kata dia di Desa Santan Ulu.

"Saya mau bilang dinas ini fungsinya apa sih. Kalau memang tidak berfungsi, ngapain dinas ini dikasih anggaran. Saya selalu bilang di rapat, dinas ini dikasih anggaran buat tegakkan aturan lingkungan,” tandasnya. (adv)

Tonton juga video menarik di bawah ini:

VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0