EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim Sokhip akhirnya mengikuti proses sidang yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, di kantor DPRD Kaltim, Selasa (27/3), perihal laporan dari masyarakat terkait dugaan ijazah palsu kepadanya.
Dalam sidang tersebut, BK DPRD Kaltim tak hanya memanggil Sokhip, tetapi juga memanggil pihak pelapor yaitu LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia.
Ketua Formak Indonesia, Jeriko Noldy mengaku, dalam sidang hanya dimintai keterangan perihal laporannya beberapa waktu lalu.
Berita terkait: Soal Dugaan Ijazah Palsu, Fraksi Gerindra Tunggu Keputusan BK DPRD Kaltim
“Utamanya pertanyaan tentang bukti-bukti (pemalsuan ijazah) sudah kami sampaikan semua. Penggunaan ijazah palsu itu sudah kami laporkan ke polisi dan BK. Ada juga surat vonis yang membuat (ijasah palsu) sebagaimana dalam pasal 263 ayat 1 KUHP sudah divonis enam bulan penjara,” kata Jeriko.
BK DPRD Kaltim melakukan sidang terpisah untuk memintai keterangan di waktu yang sama. Usai menyidang dibawah sumpah pihak pelapor, BK menyidang Sokhip sebagai terlapor. Dalam sidang tersebut, BK DPRD Kaltim hanya dihadiri oleh Ketua BK Dahri Yasin dan Anggota Baharuddin Demmu.
Usai sidang tak sampai sejam, Kuasa Hukum Sokhil, Muhammad Rifai menyebut, semua tuduhan dan pertanyaan BK DPRD sudah dijawabnya. Soal hasil sidang, dia menyerahkan sepenuhnya pada BK.
“Sidang yang digelar hari ini adalah sifatnya tertutup, sehingga materinya pun tidak akan kami sampaikan. Kami hanya bisa menjawab, bahwa Haji Sokhip akan mengikuti, akan patuh terhadap proses yang akan dijalankan BK,” ucapnya.
Sokhip tidak hanya patuh pada BK, kata Rifai, kliennya juga akan mengikuti seluruh proses hukum yang akan digelar kepolisian.
“Karena kami patuh pada hukum yang berlaku di negeri ini,” katanya.
Disinggung terkait laporan dari Formak Indonesia terkait penggunaan ijasah palsu untuk memuluskan kliennya duduk sebagai wakil rakyat pada pemilu 2014 lalu, ia menjawab diplomatis. Menurutnya, hal yang wajar jika ada seseorang atau organisasi tertentu menuduh dan mengambil langkah hukum.
“Sah saja Formak menyebut ada indikasi pemalsuan ijazah atau ada dugaan. Namun kami berpendirian, silahkan hargai proses hukum yang berlaku. Kami sudah menyerahkan bukti kepada BK DPRD Kaltim, bahwa itu tidak benar,” terangnya.
Ketua BK DPRD Katlim, Dahri Yasin menegaskan, dalam sidang kedua ini BK belum menyimpulkan rekomendasi atas kasus tersebut. Pihaknya hanya memeriksa keterangan pelapor dan terlapor. Selanjutnya, kata dia, BK akan mencari bukti materil, misalnya dengan mendatangi sekolah terlapor yang menerbitkan ijasah tersebut di Pasuruan, Jawa Timur.
"Juga tentu kami perlu memanggil para pihak, termasuk KPU dan sebagainya," jelasnya.
Berita terkait: Formak Indonesia Adukan Anggota DPRD Kaltim yang Diduga Ijazah Palsu
Dahri mengaku, BK DPRD Kaltim menargetkan kasus tersebut akan selesai paling lambat dalam dua bulan ke depan.
“Karena kami dibatasi waktu dalam penyelesaian kasus ini, makanya harus segera diselesaikan,” tutupnya.
Hasil dari kasus tersebut yakni, mengeluarkan rekomendasi jika terbukti bersalah melanggar kode etik, yakni teguran tertulis hingga hukuman pemberhentian sebagai wakil rakyat. (Adv)
Tonton juga video menarik di bawah ini:
VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco
ekspos tv

