EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Pemberantasan Narkotika dan Obat terlarang menjadi atensi Polres Bontang dan jajaran. Alhasil, beberapa waktu lalu kembali berhasil menggagalkan peredaran 970 butir dobel L di wilayah hukumnya.
Selain barang bukti, Polres Bontang melalui Polsek Marangkayu mengamankan dua orang tersangka, di Jalan Poros Marangkayu-Muara Badak, Desa Sebuntal RT 17, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kedua pelaku tersebut yakni DH (28), warga Jalan Ir H Juanda No 25 RT 006, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. Kemudian WY (23), warga RT 09, Kelurahan Tanjung Laut.
Baca: Ismail Dukung Lembaga Adat Besar Kutim Perjuangkan Tenaga Kerja Lokal
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Marangkayu Iptu Yusuf, menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyampaikan adanya orang tidak dikenal yang mencurigakan membawa obat terlarang.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Yusuf membenarkan jika dirinya berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis LL sebanyak 970 butir di wilayah kerjanya.
"Pada saat itu, tim mendapati 2 orang di atas motor yang sedang berhenti dipinggir jalan. Setelah digeledah, ternyata benar tersangka membawa obat jenis dobel L," ungkapnya.
Baca: Ekonomi Sulit, Pemuda Pengangguran Curi Sepeda Motor
Dari hasil interogasi, sejumlah barang bukti tersebut diakui milik tersangka DH yang dibeli dari seseorang di Samarinda dan hendak diedarkan di wilayah Bontang.
Untuk sementara, kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses penyidikan.
Atas kejadian ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat ( 2 ) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Tonton juga video menarik di bawah ini:
VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !